Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

Sumpah PNS KPPN Palu

Sumpah PNS KPPN Palu

Hak dan kewajiban PNS diatur dalam UU No. 8 tahun 74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kewajiban dalam UU No. 8 tahun 1974 diperjelas dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang masih berlaku sampai sekarang mengingat belum ada PP baru pelaksanaan UU ASN yang mengatur hal tersebut.

Kewajiban PNS sesuai PP No. 53 Tahun 2010 Bagian 3 pasal 3 salah satunya adalah mengucapkan sumpah/janji PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagaimana yang dilaksanakan pada hari Selasa/16 Agustus 2016, bertempat di Aula Kanwil Djpbn Prov Sulteng sebagian Pegawai KPPN Palu dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prop. Sulawesi Tengah yang belum diambil sumpahnya, mengikuti sumpah PNS dihadapan Kepala Kanwil, Bapak Mattaro Nurdin Arta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat eselon III dan IV Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prop. Sulteng beserta Kepala KPPN Palu, Muhtar Salim beserta seluruh jajaran pejabat eselon IV.

Selamat atas pengucapan sumpah yang terlaksana dengan baik kepada para Pegawai KPPN Palu (Thekop Santosa, Rizki Wahyuni, Farchan Maulana , Krishna Govinda , Imam Wahyudi, Bimantara Gusti, Swanda D. Swangoku , Rizka Anggravita Pratiwi)

Sumpah PNS KPPN Palu_2

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search