Terhitung mulai tanggal 19 Maret 2020, seluruh layanan tatap muka pada KPPN Palu ditiadakan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Silahkan unduh surat edarannya disini.