UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal harus mendapat dukungan agar dapat mengembangkan usahanya. Pasalnya, UMKM, termasuk usaha ultra mikro, turut memberikan dampak bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Untuk itu, Ditjen Perbendaharaan melalui @pusatinvestasipemerintah memberikan fasilitas pembiayaan bagi UMKM dengan nominal maksimum Rp20 juta per pengusaha. Tidak hanya pembiayaan modal, pengusaha UMKM juga akan diberi pendampingan usaha oleh mitra penyalur. Penyaluran melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) terus diperluas agar lebih mudah menjangkau usaha di berbagai penjuru Indonesia.
Berikut realisasi Pembiayaan bagi UMKM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sampai dengan 17 Maret 2025.
#DJPbHAnDAL #UMKM