Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

Cerdaskan Stakeholders, KPPN Palu Adakan Sosialisasi

“Kita harus aware dan memahami pentingnya menjaga keamanan informasi. Kita harus mengenal  aplikasi SAKTI dalam mengelola keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran yang terintegrasi dengan aplikasi SPAN. Laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara kepada publik, serta menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Rekonsiliasi untuk memastikan konsistensi dan akurasi, menyelaraskan data keuangan antara sistem yang berbeda agar data yang disajikan akurat dan konsisten. Terkait korupsi dan gratifikasi kita berkewajiban untuk membangun kesadaran kolektif, menumbuhkan budaya integritas dan transparansi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan aparatur sipil negara dalam memberantas korupsi di lingkungan kerja dan masyarakat luas.”, itulah inti dari sambutan Kepala KPPN Palu, Muhammad Budi Dharmanto, dalam Sosialisasi Keamanan Informasi, Aplikasi SAKTI,  Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, Anti Korupsi dan Gratifikasi, yang diadakan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2025 di Aula KPPN Palu Jl. Tanjung Dako No. 11 Kota Palu.

Sosialisasi Keamanan Informasi

Kegiatan edukasi atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (security awareness) dan pemahaman tentang pentingnya menjaga keamanan informasi, melindungi data sensitif dari ancaman seperti penyalahgunaan, akses tidak sah, dan penghancuran. Kegiatan ini mencakup penyampaian informasi mengenai perkembangan ancaman siber, cara melindungi diri dari serangan seperti phishing dan malware, serta cara menjaga kerahasiaan dan integritas data, baik untuk individu maupun organisasi.

Memastikan setiap orang memiliki kesadaran yang baik tentang risiko keamanan informasi. Melindungi informasi individu dan organisasi yang sensitif dari akses tidak sah, penggunaan, pengubahan, atau penghancuran. Memberi pemahaman tentang ancaman siber terkini seperti malware, ransomware, dan phishing. Membekali individu dengan keterampilan dan pengetahuan untuk beroperasi dengan aman di dunia digital.

Mengajarkan cara menyimpan dokumen secara aman, menggunakan strong password, dan mengamankan perangkat. Memberikan pemahaman tentang etika dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital, termasuk penanggulangan cyberbullying. Menginformasikan tentang praktik yang aman saat menggunakan internet, seperti berhati-hati dalam membuka tautan dan menggunakan perangkat lunak yang terpercaya.

Mengedukasi tentang kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang berlaku di suatu organisasi atau lingkungan digital. Kebocoran atau kerusakan informasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi organisasi dalam waktu lama. Membantu melindungi individu dari risiko digital dan membekali mereka untuk berinteraksi dengan aman di lingkungan digital. Berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua orang.

 

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi SAKTI

Aplikasi SAKTI adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, sebuah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. SAKTI digunakan oleh satuan kerja (satker) untuk mengelola keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, serta terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

SAKTI memiliki beberapa fungsi utama yaitu Integrasi seluruh aplikasi satker. SAKTI menggabungkan berbagai aplikasi keuangan satker ke dalam satu sistem terpadu. Single database konsep ini memungkinkan transaksi diinput satu kali dan dapat digunakan oleh modul lain yang membutuhkan, tanpa perlu input ulang.

Konsepnya Maker, Cheker, Approver. Menerapkan sistem persetujuan berlapis untuk meningkatkan keamanan dan transparansi. Dapat diakses melalui browser, sehingga memudahkan pengguna dalam mengakses aplikasi. Penerapan ACL (Access Control List) Pengelompokan menu berdasarkan kategori untuk membatasi akses pengguna.

Pelaporan keuangan yang terintegrasi. Memungkinkan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan adanya SAKTI, pengelolaan keuangan negara diharapkan dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Sosialisasi Laporan Keuangan Satker

Laporan keuangan satuan kerja (Satker) adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama periode tertentu, yang mencakup laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK), serta disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diolah melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Satker sendiri adalah bagian dari kementerian/lembaga yang menjalankan program dan kegiatan dengan membebani APBN.

Laporan keuangan Satker biasanya terdiri dari beberapa komponen utama: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), menggambarkan realisasi pendapatan dan belanja yang telah dilakukan dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan dalam suatu periode. Neraca, menyajikan informasi posisi keuangan Satker, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, menunjukkan ringkasan kegiatan suatu entitas akuntansi dalam mengelola sumber daya ekonomi. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), merinci perubahan ekuitas suatu Satker antara dua tanggal pelaporan. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), merupakan bagian integral yang memberikan penjelasan, rincian daftar, dan analisis atas nilai-nilai pos yang disajikan dalam laporan keuangan lainnya untuk memberikan pengungkapan yang memadai.

Tujuan Laporan Keuangan Satker: Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara kepada publik, serta menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Memberikan informasi kepada manajemen untuk mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya. Membantu dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan Satker.

Laporan keuangan Satker disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diolah menggunakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang meliputi prosedur manual dan terkomputerisasi untuk pengumpulan data, pencatatan, dan pelaporan.

 

Sosialisasi Rekonsiliasi

Rekonsiliasi laporan keuangan Satker adalah proses pencocokan dan pembandingan data transaksi keuangan yang diproses di tingkat satker dengan data yang ada pada sistem keuangan yang lebih tinggi, seperti data KPPN atau SPAN, untuk memastikan kesesuaian dan akurasi data keuangan sebelum disusun menjadi laporan keuangan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pelaporan keuangan pemerintah.

Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Satker: Pencocokan Data, data transaksi keuangan dari satker (UAKPA) dibandingkan dengan data yang tercatat di sistem yang lebih tinggi, seperti KPPN atau SPAN. Identifikasi Perbedaan, proses pencocokan ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya perbedaan data atau saldo yang tidak sesuai antara kedua sistem, misalnya perbedaan pada data pagu, belanja, atau pendapatan. Penyelesaian Perbedaan, jika ditemukan perbedaan, maka harus dilakukan tindak lanjut penyelesaian, baik untuk selisih Rupiah, selisih kode akun (CoA), maupun selisih detail transaksi. Dokumentasi Hasil, hasil rekonsiliasi dicatat dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Tujuan Utama Rekonsiliasi Laporan Keuangan Satker: Memastikan konsistensi dan akurasi, menyelaraskan data keuangan antara sistem yang berbeda agar data yang disajikan akurat dan konsisten. Mendukung penyusunan laporan keuangan, membantu dalam penyusunan laporan keuangan tingkat satker dan kemudian tingkat yang lebih tinggi menjadi akuntabel dan kredibel. Menciptakan keseragaman laporan, menjamin keseragaman data keuangan di setiap tingkatan unit akuntansi. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi, mempermudah proses rekonsiliasi melalui aplikasi seperti SAKTI, sehingga proses dapat berjalan lebih efisien.

 

Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Kegiatan edukasi dan peningkatan pemahaman tentang praktik korupsi dan penerimaan hadiah (gratifikasi) yang dilarang, serta cara mencegah dan melaporkannya sesuai undang-undang yang berlaku. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran kolektif, menumbuhkan budaya integritas dan transparansi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan aparatur sipil negara dalam memberantas korupsi di lingkungan kerja dan masyarakat luas.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang meliputi penolakan suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, komisi, atau fasilitas lainnya, yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya, yang bisa dianggap sebagai suap terselubung jika tidak dilaporkan.

Mendorong aparatur sipil negara untuk memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme. Menanamkan nilai-nilai anti-korupsi sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk korupsi dan gratifikasi serta dampaknya bagi negara dan masyarakat. Mengajarkan aparatur dan masyarakat untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui edukasi, diharapkan potensi tindakan korupsi dan gratifikasi dapat diidentifikasi dan dikendalikan sebelum terjadi.

Acara sosialisasi berjalan lancar sesuai harapan. Dapat diindikasikan dengan banyaknya peserta yang hadir serta aktifnya peserta dalam bertanya. Di akhir acara diadakan quis secara online dengan doorprice menarik. Peserta yang mengikuti quis terlihat santai tapi serius.

Segala kewajiban dan tugas pekerjaan akan terasa ringan dan berjalan lancar apabila diniatkan untuk ibadah dengan saling bekerjasama serta tidak menunda-nunda pekerjaan. Mari sama-sama berkomitmen untuk melangkah maju dan bekerja lebih keras lagi untuk Indonesia yang maju dan sejahtera, Aamiin.

 

Kontributor: Warnoto, Kepala Seksi Pencairan Dana

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search