Segala sesuatu harus dapat distandardisasikan dengan baik. Standardisasi sangat penting sebelum melakukan berbagai kegiatan. Agar kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dan salah persepsi. Standardisasi yang baik akan membuahkan hasil yang maksimal dan memuaskan. Hasil yang memuaskan berbanding lurus dengan ketepatan dan kecepatan program pembangunan. Ketepatan dan kecepatan program pembangunan akan berimbas pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat sangat pentingnya standardisasi kegiatan manajemen, maka KPPN Palu mengadakan Sharing Session Fungsi Treasurer, Fungsi Financial Advisor, dan Fungsi Dukungan Manajemen pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 di ruang Serba Guna KPPN Palu sesuai Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2168/PB.1/2025. Hadir sebagai peserta adalah seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Palu.
Materi pertama disampaikan oleh Warnoto Kepala Seksi Pencairan Dana dengan tema Overview Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres 46 Tahun 2025 dan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025. Materi ini meliputi: Ketentuan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, SDM dan Kelembagaan, Pengawasan Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa.

“Jangan Pernah Lelah Berkontribusi Memajukan KPPN Palu mulai dari diri sendiri, dari sekarang, dan dari yang terkecil”, pesan mendalam yang disampaikan Warnoto kepada seluruh Pegawai KPPN Palu. Pesan kebersamaam dan kekompakan. Bekerja dengan hati dan agar selalu menjaga hati karena apabila hati baik maka akan baik seluruhnya, apabila hati kurang baik maka kinerja, perkataan, dan tindak tanduknya kurang baik. Semua pesan agar dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi. Mudah-mudahan dapat memacu pegawai KPPN Palu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders.
KPPN Palu menegaskan kembali komitmennya bahwa semua jenis layanan adalah zero cost atau tidak dipungut biaya. KPPN Palu tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun. Seluruh Pegawai KPPN Palu berusaha semaksimal mungkin menjadi bagian dari solusi. Terus berbenah dan bergandeng tangan untuk melaksanakan SOP sesuai peraturan.

Pemateri kedua Sigit Harjanto Kepala Subbagian Umum mengenai PMK Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Fleksibilitas Jam Kerja dan Ketentuan Presensi. Kategori Pelanggaran Jam Kerja. Pelanggaran Hari dan Jam Kerja. Perizinan dengan Alasan yang Sah. Cuti Besar, Cuti Alasan Penting, Cuti Sakit, dan cuti Melahirkan. Hari Bebas Kerja. Kebijakan Afirmasi Pegawai pada Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungan (UK3TSP) (Remote Area).
Materi terakhir oleh Miftahul Ulum Kepala Seksi Bank terkait Akselerasi Penyerapan Satker Periode Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025. Overview Penyerapan Anggaran Satker. Penyerapan Anggaran satker dan Progres Belanja Modal Satker.

Dalam kesempatan Sharing Session kali ini diadakan Quiziz yang dipandu oleh Host Patricia Ruth Azari. Tiga besar dengan jawaban yang paling cepat dan benar akan mendapatkan hadiah menarik. Juara pertama Nur Alfiah Staf Seksi PD, juara kedua Desi Nur Oktavia Staf Seksi Vera, dan juara ketiga Tetrinia Dewi Staf Seksi Bank. Hadiah diberikan oleh Kepala KPPN Palu Muhammad Budi Dharmanto kepada masing-masing pemenang. Semangat terus teman-teman untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Semangat ‘Pabbeta’ Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas.
Melalui sharing session ini diharapkan seluruh Pegawai KPPN Palu dapat meningkatkan pengelolaan keuangan dengan lebih baik sebagai Fungsi Treasurer, Fungsi Regional Chief Economist, dan Fungsi Financial Advisor. Pada akhirnya, akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Program pembangunan dapat berjalan lancar sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat betul-betul dapat dirasakan. Aamiin.
Kontributor: Warnoto – Kepala Seksi Pencairan Dana





