Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Kemakmuran Rakyat

 “Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disingkat HKPD telah disempurnakan implementasinya dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Pemerintah berupaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, dan produktif.”, itulah inti dari sambutan Kepala KPPN Palu, Muhammad Budi Dharmanto, dalam Forum Group Discussion Monev dan Pembinaan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diadakan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 di Aula KPPN Palu Jl. Tanjung Dako No. 11 Kota Palu.

 

Narasumber dalam kegiatan FGD adalah Kepala Seksi Bank, Miftahul Ulum, dan Staf Seksi Bank, Tetrinia Dewi. Beliau menyampaikan terkait redesain pengelolaan Transfer ke Daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui TKD yang berbasis kinerja.  Realisasi Transfer ke Daerah Pemda lingkup KPPN Palu s.d 26 September 2025 sebesar 67,13%. Hambatan yang dialami terkait DAK Fisik antara lain juknis terlambat dari kementerian terlambat, proses pengadaan yang membutuhkan waktu lama, konflik internal antara pemilik lahan dengan pihak ketiga. Batas akhir Pengajuan DAK Fisik Tahap II 2025 paling lambat 22 Oktober 2025.



Disampaikan pula poin-poin terkait Dana Desa antara lain Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih/bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris. Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

 

Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN TKD dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, serta kesesuaian perekaman alokasi earmarked dengan APBDes. Menjaga validitas data penyerapan Dana Desa dengan cara melakukan interkoneksi Siskeudes dengan aplikasi OMSPAN TKD. Melakukan mitigasi dalam upaya percepatan penyaluran dan risiko permasalahan yang timbul dalam pengelolaan Dana Desa. Menghindari perilaku koruptif dan fraud dalam pengelolaan Dana Desa. Disampaikan pula batas akhir Pengajuan Dana Desa Tahap II paling lambat 16 Desember 2025.

 

Penyampaian Materi Alur Perekaman Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan (NRPK) Final DAK Fisik Tahap 3 dengan cara Merekam Data Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan pada User Dinas. Mereviu Data Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan pada User APIP. Menyetujui/Menolak Data Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan pada User PEMDA. Alur Perekaman Dana Desa Tahap 2 pada Dana Desa Non Earmark dan Dana Desa Earmark.

 

 

Acara FGD berjalan lancar sesuai harapan. Dapat diindikasikan dengan banyaknya peserta yang hadir serta aktifnya peserta dalam bertanya. Beberapa pertanyaan yang ter-record antara lain: Pertanyaan: Dana Desa setiap tahun penggunaannya dapat ditentukan oleh pemerintah, yang dimaksud pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah? Jawaban: Pemerintah yang menentukan penggunaan Dana Desa setiap tahun adalah Pemerintah Pusat, meskipun penyalurannya melibatkan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan, menetapkan peraturan mengenai alokasi dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. 

 

Pertanyaan: Terdapat kendala terkait serapan P3K di Kabupaten Donggala karena anggaran tidak cukup untuk membiayai gaji P3K, bagaimanakah untuk mengatasi hal tersebut? Terkait pembentukan Dana Cadangan pada daerah dengan PAD yang minim tidak memungkinkan, kemudian terkait Dana Pinjaman dengan kondisi daerah yang defisit apakah mungkin untuk melakukan pinjaman? Jawaban: Dana Cadangan fungsinya tidak jauh beda pencairannya dengan TDF, terkait dengan P3K tidak dapat dilepaskan dalam 1 tahun harus terus berkelanjutan sesuai dengan kontraknya. Jika dibedah di TA 2026 tidak dianggarkan spesifik untuk P3K namun Jika dilihat melalui komponennya alokasinya turun. Pada 2026 terdapat 2 subbidang yang tidak ada, namun di satu sisi DAU Block Grant terdapat kenaikan. Jika dilihat dari proporsi ini dapat dilihat Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas ke daerah terkait pembayaran P3K.   

 

Berintegritas dan amanah harus menjadi mindset bagi seluruh Pengelola TKDD. Rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. TKDD harus bisa dimanfaatkan secara maksimal agar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia segera terwujud. Amiin! 

 

Kontributor: Warnoto, Kepala Seksi Pencairan Dana




Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search