Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

Satukan Persepsi Menghadapi Akhir TA 2025 KPPN Palu Adakan Sosialisasi Per-17/PB/2025

“Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 sudah ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Retur, Retensi/Biaya Pemeliharaan, Administrasi BLU, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Aturan ini juga memuat ketentuan khusus terkait pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) agar proses administrasi keuangan berjalan tertib dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.”, itulah inti dari sambutan Kepala KPPN Palu, Muhammad Budi Dharmanto, dalam Sosialisasi Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, yang diadakan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 di Aula KPPN Palu Jl. Tanjung Dako No. 11 Kota Palu yang dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang. Hadir sebagai peserta adalah seluruh KPA atau yang mewakili dari seluruh Satuan Kerja mitra kerja KPPN Palu. Sosialisasi dipandu oleh MC, Tetrinia Dewi.

 

Beliau juga menyampaikan komitmennya terhadap pelayanan tanpa biaya dan gratifikasi. Berpegang pada prinsip integritas, profesionalisme, sinergi, dan kolaborasi. KPPN Palu menegaskan kembali komitmennya bahwa semua jenis layanan adalah zero cost atau tidak dipungut biaya. KPPN Palu tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun. Seluruh Pegawai KPPN Palu berusaha semaksimal mungkin menjadi bagian dari solusi. Terus berbenah dan bergandeng tangan untuk melaksanakan SOP sesuai peraturan.



Materi pertama disampaikan oleh Warnoto Kepala Seksi Pencairan Dana terkait pentingnya kedisiplinan satker dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan menjelang akhir tahun.  Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani. Batas waktu terkait Gaji Induk, Gaji PPPK, dan Penghasilan PPNPN bulan Januari 2026. 

 

Beberapa batas waktu penting yang perlu diperhatikan antara lain pengajuan SPM-LS gaji induk Januari 2026 paling lambat 8 Desember 2025. Uang makan dan/atau belanja uang lembur bulan Desember 2025 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2025. 

 

Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual dan SPM-LS Kontraktual. Pengajuan SPM UP/TUP/GUP ke KPPN. Penyetoran sisa UP/TUP tunai paling lambat 31 Desember 2025 pukul 22.00 waktu setempat, serta mekanisme Kartu Kredit Pemerintah (KKP). 



Pemateri kedua Dody Anggun Aditama Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Terampil pada KPPN Palu, menyampaikan Perencanaan Kas (Cash Forecasting) untuk mendapatkan informasi yang akurat, perencanaan kas menggunakan dua pendekatan yaitu Top Down dan Bottom Up. Penyelesaian retur. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).  Pengajuan SPM sebesar sisa nilai kontrak yang belum diselesaikan atau nilai perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2025. Tindak lanjut dari mekanisme RPATA terselesaikan 100% sampai dengan akhir tahun anggaran. Tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan tidak diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya. Tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang memenuhi kriteria. 

 

SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi),  pelaksanaan pekerjaan fisik harus sudah selesai 100% (seratus persen). SPM untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik. Melampirkan fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan pada uraian SPM. 

 

Pekerjaan yang tidak terselesaikan tetapi mensyaratkan pemeliharaan, pembayaran hanya memperhitungkan sebesar prestasi dari persentase porsi fisik dalam kontrak. Jaminan pemeliharaan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang atau jasa diterima.



Materi terakhir oleh Shafira Ayuditha Kirana Staf Seksi Verifikasi dan Akuntansi terkait Pengesahan BLU, Administrasi Hibah Langsung, Rekonsiliasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Penyampaian SP3B BLU ke  KPPN harus sesuai dengan prosedur dan standar operasional dan norma waktu. 

 

Pengesahan Belanja, Penerimaan Pembiayaan, dan Penerimaan Non Anggaran. Pengesahan Belanja Modal PSN dilakukan oleh Satker yang melaksanakan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional sesuai PMK 139/2020 j.o. PMK 95/2023. 

 

Penyelesaian administrasi hibah, hibah langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga. Hibah langsung dalam bentuk uang realisasi tanggal 1 Januari 2025 s.d. 19 Desember 2025. Hibah langsung dalam bentuk uang realisasi setelah tanggal 19 Desember 2025. Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang diterima s.d. tanggal 31 Desember 2025. 

 

Akuntansi dan Pelaporan, Monitoring  dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan. Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan SHR. Penyusunan Laporan Keuangan pada Satuan Kerja.  



Acara sosialisasi berjalan lancar sesuai harapan. Dapat diindikasikan dengan banyaknya peserta yang hadir serta aktifnya peserta dalam bertanya dan memberikan masukan. Doorprize diberikan kepada peserta yang hadir pertama kali dan tiga penanya pertama terbaik. 

 

Melalui sosialisasi ini diharapkan setiap Satuan Kerja dapat melaksanakan pengelolaan anggaran di akhir tahun 2025 ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penutupan APBN 2025 dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah. Pada akhirnya, akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Program pembangunan dapat berjalan lancar sehingga kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat betul-betul tercapai. Aamiin.

 

Kontributor: Warnoto, Kepala Seksi Pencairan Dana



Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search