Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Penyampaian KMK-16/KM.7/2023 dan Petunjuk Pelaksanaannya

 

Yth. Kepala BPKAD/BKAD

Mitra Kerja KPPN Palu

di tempat

 


    Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16/KM.7/2023 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1). Sesuai dengan KMK Nomor 16/KM.7/2023, maka penerimaan dokumen syarat penyaluran DAK Fisik TA 2023 dari Pemda kepada KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus untuk semua bidang/subbidang diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.
2). Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk teknis sebagai berikut:
a.   Bagi Pemda yang belum sama sekali mengajukan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sampai dengan tanggal 21 Juli 2023, untuk:
1.   DAK Fisik Tahap I atau DAK Fisik Sekaligus (pagu per bidang/subbidang s.d Rp1 Miliar), Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, berupa:
a).  Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2023.
b). Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh K/L teknis.
c). Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD CO) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2022 yang dilampiri dengan:
i.   laporan hasil reviu dari inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari bidang/subbidang TA 2022.
ii.   foto yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subidang TA 2022.
d).   Laporan sisa DAK Fisik TAYL; dan
e). Daftar kontrak kegiatan yang berisi sebagian atau seluruh kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang disalurkan secara bertahap atau sekaligus yang telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
f). Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a) s.d. e) disampaikan oleh Pemda kepada KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Juli 2023.
g).   Dokumen persyaratan huruf a) s.d. d) dapat dipenuhi dari penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2023 pada bidang/ subbidang lainnya yang telah terlebih dahulu disalurkan.
2.   DAK Fisik Sekaligus Rekomendasi K/L, Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, berupa:
a).  Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2023.
b). Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh K/L teknis.
c).  Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD CO) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2022 yang dilampiri dengan:
i.   laporan hasil reviu dari inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari bidang/subbidang TA 2022.
ii.   foto yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subidang TA 2022.
d).   Laporan sisa DAK Fisik TAYL; dan
e). Daftar kontrak kegiatan yang berisi sebagian atau seluruh kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang disalurkan secara sekaligus dengan rekomendasi K/L dan telah direviu oleh APIP serta disetujui oleh Pemda.
f). Sebagian/seluruh daftar BAST barang dan/atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik yang mendapat rekomendasi K/L teknis untuk disalurkan secara sekaligus.
g).  Penyampaian dokumen persyaratan dan perekaman data kontrak dilakukan sebagai berikut:
i.   dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a) s.d. d) disampaikan oleh Pemda kepada KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Juli 2023.
ii.   dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e) direkam oleh Dinas/OPD dan disetujui oleh Pemda melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Juli 2023.
iii.   Perbaikan data kontrak DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus atau sekaligus rekomendasi K/L yang belum menjadi syarat salur namun sudah dibuat batch penyaluran oleh Pemda.
h). Dokumen persyaratan huruf a) s.d. d) dapat dipenuhi dari penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2023 pada bidang/ subbidang lainnya yang telah terlebih dahulu disalurkan
b. Bagi Pemda yang sudah mengajukan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I, Sekaligus, atau Sekaligus Rekomendasi K/L sampai dengan tanggal 21 Juli 2023:
1.   Pemda masih dapat melakukan:
a).   Perekaman data kontrak baru pada aplikasi OMSPAN
b).   Addendum atau perbaikan atas data kontrak yang sudah menjadi syarat tahap I, dan/atau
c).   Perbaikan data kontrak DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus atau sekaligus rekomendasi K/L yang belum menjadi syarat salur namun sudah dibuat batch penyaluran oleh Pemda
2.   Perekaman, addendum atau perbaikan data kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 1) diselesaikan oleh Pemda:
a).   Paling lambat tanggal 31 Juli 2023, atau
b).   Sebelum dilakukan penyaluran DAK Fisik Tahap II (untuk yang disalurkan secara bertahap) dalam hal penyaluran DAK Fisik Tahap II dilakukan sebelum tanggal 31 Juli 2023
3.   Tata cara pelaksanaan addendum data kontrak pada OMSPAN dilakukan dengan memedomani Surat KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus nomor S- 895/KPN.2701/2023 tanggal 25 Mei 2023 hal Petunjuk Teknis Adendum Data Kontrak DAK Fisik pada Aplikasi OMSPAN
3). Untuk menghindari terjadinyan gagal salur maka Pemda diminta untuk segera menyelesaikan addendum atau perbaikan data kontrak dan melakukan unggah dokumen persyaratan penyaluran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
4). Berkenaan hal di atas, untuk kelancaran penyaluran DAK Fisik, maka diminta kepada Pemda segera menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tanpa harus menunggu sampai dengan batas akhir waktu, dan segera menyampaikan dokumen persyaratan tersebut melalui aplikasi OMSPAN.
  Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

PDF KMK Nomor: 16/KM.7/2023 

*Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/KM.7/2023 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2023

PDF Surat Nomor: S-1180/KPN.2701/2023 

 

Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.

 

#Kemenkeu_RI #DJPb #Intress #Indonesia_Treasury

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421225

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search