Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun 2023

 

Yth. Kepala BPKAD/BKAD

Mitra Kerja KPPN Palu

di tempat

 


    Sehubungan dengan penyaluran DAK Fisik TA 2023 oleh KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, sebagaimana telah diubah dengan PMK-14/PMK.07/2023, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1).

Penyaluran DAK Fisik Tahap II dilaksanakan per subbidang atau per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang, sebagai berikut:

a.

Besaran penyaluran DAK Fisik Tahap II:

  1. 45% dari pagu alokasi DAK Fisik yang disalurkan secara bertahap, dengan ketentuan apabila Nilai Daftar Kontrak (NDK) lebih besar dari 70% dari pagu alokasi DAK Fisik yang disalurkan secara bertahap (NDK > 70%).
  2. Selisih antara NDK dengan nilai penyaluran tahap I, dalam hal NDK lebih besar 25% sampai dengan 70% dari pagu alokasi DAK Fisik yang disalurkan secara bertahap (25% pagu < NDK ≤ 70% pagu).
b.

Dokumen persyaratan permintaan penyaluran:

  1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) yang menunjukkan penyerapan paling rendah 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai tahap I.
  2. Laporan Hasil Reviu (LHR) dari Inspektorat Daerah atas LRPD-CO tahap I.
  3. Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahap I.
  4. Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik yang bersifat final.
  5. Laporan sisa DAK Fisik.
c.

Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b angka 4:

  1. Dapat dilakukan pemutakhiran/update sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 atau sebelum penyaluran tahap II dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum tanggal 21 Juli 2023.
  2. Bersifat final dalam hal sudah menjadi syarat penyaluran tahap II.
  3. Daftar kontrak kegiatan yang disampaikan adalah daftar kontrak kegiatan posisi paling up to date.
d. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b diterima oleh KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2023 (dokumen pada huruf b angka 1, 2, 4, dan 5 merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN).
2).

Penyaluran DAK Fisik tahap II tidak dilaksanakan dalam hal: 

  1. Nilai Daftar Kontrak Kegiatan lebih kecil atau sama dengan 25% dari pagu alokasi DAK Fisik yang disalurkan secara bertahap (NDK ≤ 25% pagu) dan/atau
  2. Pemda tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu penyampaian tanggal 21 Oktober 2023.
3).

Dalam melakukan reviu terhadap LRPD-CO kegiatan DAK Fisik, Inspektorat Daerah juga melakukan pengecekan terhadap:

  1. Kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan data kontrak kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN.
  2. Kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik atau titik koordinat yang disampaikan secara terpisah dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.
  3. Kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.
4). Dalam hal reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah pada angka 3 telah sesuai, maka Inspektorat Daerah melakuan persetujuan sehingga status data pada aplikasi OMSPAN menjadi “Disetujui APIP”.
5). Inspektorat Daerah melakukan pencetakan LHR bidang/subbidang yang dimintakan penyalurannya pada aplikasi OMSPAN, setelah semua data berstatus “Disetujui APIP”, LHR dimaksud selanjutnya ditandatangani dan disampaikan kepada BPKAD.
6). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara agar menginformasikan dan berkoordinasi dengan Inspektur Daerah dan Kepala Dinas terkait mengenai mekanisme penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2023 serta segera mengajukan dokumen persyaratan penyaluran dimaksud.
  Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

PDF Surat Nomor: S-945/KPN.2701/2023 

PDF berisikan:  Surat Kepala KPPN Palu dilengkapi Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2023 dan Alur perekaman data SP2D BUD dan Volume Capaian Output

 

Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421225

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search