Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Sekaligus Berdasarkan Rekomendasi K/L Teknis Tahun 2023

 

Yth. Gubernur/Bupati/Walikota

Dalam Wilayah Kerja KPPN Palu

di tempat

 


    Sehubungan dengan penyaluran DAK Fisik TA 2023 oleh KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 14/PMK.07/2023, bersama ini disampaikan petunjuk teknis penyaluran DAK Fisik Sekaligus Rekomendasi K/L Teknis tahun 2023 sebagai berikut:
1.

Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dengan alokasi diatas Rp1.000.000.000,00 yang tidak dapat disalurkan secara bertahap, disalurkan secara sekaligus sesuai rekomendasi dari K/L teknis.

2.

Kepala KPPN Tipe A1 Palu selaku KPA Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui surat nomor S-345/KPN.2701/2023 tanggal 8 Februari 2023 hal Rekomendasi Penyaluran Sekaligus DAK Fisik TA. 2023, telah menyampaikan Daftar Menu dan/atau Rincian Kegiatan DAK Fisik yang mendapat rekomendasi K/L teknis untuk disalurkan secara sekaligus

3.

Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus berdasarkan rekomendasi K/L teknis dilaksanakan sebagai berikut:

a. Disalurkan paling cepat pada bulan April 2023 dan paling lambat bulan Desember 2023;
b. Nilai penyaluran sebesar nilai BAST yang diajukan pada setiap batch penyaluran;
c. Penyaluran dilaksanakan per batch atas sebagian/seluruh daftar BAST barang dan/atau pekerjaan;
d.

Dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemda melalui aplikasi OMSPAN, meliputi:

  1. Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2023.
  2. Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh K/L teknis.
  3. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD CO) Tahunan kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang dan realisasi penyerapan tenaga kerja TA 2022.
  4. Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan pekerjaan/kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang TA 2022.
  5. Laporan Hasil Reviu (LHR) atas LRPD CO kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2022, yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  6. Laporan sisa DAK Fisik TAYL.
  7. Sebagian/seluruh daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda, meliputi:
    a). data kontrak kegiatan
    b). data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis,
    c). data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau
    d). data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan.
  8. Sebagian/seluruh daftar BAST barang dan/atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik yang mendapat rekomendasi K/L teknis untuk disalurkan secara sekaligus, yang telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
e.

Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3), 5), 6), 7), dan 8) merupakan output/cetakan dari aplikasi OMSPAN;

f.

Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) s.d. 6) disampaikan melalui aplikasi OMSPAN pada saat:

  1. Permintaan penyaluran batch 1, atau
  2. Dipenuhi dari penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2023 pada bidang/subbidang yang telah terlebih dahulu disalurkan.
  3. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2) diterima oleh KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus paling lambat tanggal 21 Juli 2023.
d. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b diterima oleh KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2023 (dokumen pada huruf b angka 1, 2, 4, dan 5 merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN).
h. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud huruf d angka 8) disampaikan melalui aplikasi OMSPAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Disampaikan setiap batch permintaan penyaluran dan paling lambat diterima KPA KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus pada tanggal 15 Desember 2023.
2). Khusus pada batch 1, sekurang-kurangnya terdiri dari satu BAST terhadap kontrak kegiatan fisik.
3). Dapat dilakukan pemutakhiran daftar BAST (perekaman data BAST baru) s.d. 15 Desember 2023.
4). Daftar kontrak BAST yang disampaikan di setiap batch penyaluran merupakan daftar BAST yang paling up to date.
5). Data BAST yang sudah digunakan sebagai dokumen persyaratan penyaluran bersifat final dan tidak dapat dilakukan perubahan, berkenaan hal tersebut Pemda agar memastikan:
a). Data BAST dan data kontrak merupakan data yang sudah benar,
b). Melakukan pengecekan terhadap data kontrak terkait dengan pendistribusian volume dan komponen kontrak untuk detil rincian kegiatan yang akan direkam lebih dari satu data kontrak.
4). Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik Sekaligus Berdasarkan Rekomendasi K/L Teknis, diminta kepada Pemda:
a. Melakukan koordinasi internal guna penyaluran DAK Fisik dimaksud;
b. Segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan tidak mengajukan mendekati/di akhir batas waktu pengajuan.
  Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

PDF Surat Nomor: S-764/KPN.2701/2023 

PDF berisikan:  Surat Kepala KPPN Palu dilengkapi Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Sekaligus Berdasarkan Rekomendasi K/L Teknis TA 2023

 

Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421225

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search