Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2023 (Pagu s.d. Rp1 M)

 

Yth. Gubernur/Bupati/Walikota 

dalam Wilayah Kerja KPPN Palu

di tempat

 


     Sehubungan dengan penyaluran DAK Fisik TA 2023 oleh KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 14/PMK.07/2023, bersama ini disampaikan petunjuk teknis penyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2023 sebagai berikut:
1).  DAK Fisik dengan alokasi per jenis per subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disalurkan secara sekaligus.
2).  Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus dilaksanakan sebagai berikut:
a.   Penyaluran dari RKUN ke RKUD dilaksanakan paling cepat bulan April 2023;
b.   Penyaluran dilaksanakan secara sekaligus sebesar nilai kontrak kegiatan yang telah direkam dan diajukan penyalurannya oleh Pemda pada aplikasi OMSPAN;
c.   Nilai kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat terdiri dari sebagian atau seluruh data kontrak kegiatan yang diajukan permintaan penyalurannya;
d.   Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik beberapa kali dalam hal data kontrak kegiatan yang diajukan baru sebagian dari seluruh kontrak kegiatan;
e.   Dalam proses permintaan penyaluran DAK Fisik, Pemda melakukan penandaan (tagging) atas kontrak-kontrak yang telah direkam pada aplikasi OMSPAN;
f.    Hasil dari penandaaan (tagging) atas kontrak kegiatan akan menghasilkan batch penyaluran, yaitu batch 1;
g.   Dalam hal Pemda mengajukan permintaan penyaluran berikutnya terhadap kontrak kegiatan lainnya setelah batch 1, Pemda melakukan tagging kembali atas kontrak-kontrak yang akan diajukan permintaan penyalurannya dan akan menghasikan batch 2, dan seterusnya;
h.   Pemda hanya dapat mengajukan permintaan penyaluran batch 2 setelah KPPN Palu menerbitkan SP2D BUN Penyaluran batch 1.
3).  Data kontrak yang sudah dilakukan penandaan (tagging) dan dikirim bersifat final serta tidak dapat diubah. Berkenaan hal tersebut diminta Pemda melakukan pengecekan perekaman data kontrak sebagai berikut:
a.   Melakukan pengecekan terhadap nama pelaksana kegiatan, tanggal dan nomor kontrak, tanggal mulai-selesai kegiatan, dan nilai kontrak;
b.   Melakukan pengecekan terhadap perekaman volume dan komponen kontrak. Dalam hal didalam satu rincian kegiatan akan direkam lebih dari satu kontrak, maka Pemda melakukan pendistribusian perekaman volume dan komponen kontrak untuk masing-masing kontrak. Pendistribusian volume dan komponen kontrak dilakukan terhadap kontrak yang sudah direkam dan yang akan direkam kemudian
4).  Pemda mengajukan dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus, meliputi: 
a.   Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2023;
b.   Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh K/L teknis;
c.   Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD CO) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2022 yang dilampiri dengan:
1). Laporan Hasil Reviu (LHR) dari inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2022;
2). Foto yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subidang TA 2022.
d.   Laporan sisa DAK Fisik TAYL;
e.   Daftar kontrak yang berisi sebagian atau seluruh kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang disalurkan secara sekaligus dan telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
5).  Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a s.d. d disampaikan melalui aplikasi OMSPAN pada saat:
a.   Permintaan penyaluran batch 1, atau
b.   Dipenuhi dari penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2023 pada bidang/subbidang lainnya yang telah terlebih dahulu disalurkan.
6).  Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud angka 4 huruf e disampaikan melalui aplikasi OMSPAN pada setiap batch permintaan penyaluran DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus. Khusus pada batch 1, dokumen persyaratan penyaluran sekurang-kurangnya terdiri dari satu kontrak kegiatan fisik.
7).  Sebelum melakukan penandaan (tagging/batching), Pemda agar memastikan:
a.  

Data yang akan ditandai adalah data yang sudah benar.

Data yang sudah ditandai dan dikirimkan akan menjadi data kontrak yang bersifat final dan tidak dapat diubah

b.   Melakukan perekaman dan pengecekan data kontrak terkait dengan pendistribusian volume dan komponen kontrak untuk detil rincian kegiatan yang akan direkam lebih dari satu data kontrak
8).  Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 4 diterima oleh KPPN Palu Penyalur Dana Transfer Khusus paling lambat tanggal 21 Juli 2023.
9).  Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus, diminta kepada Pemda
a.   Melakukan koordinasi internal guna penyaluran DAK Fisik TA 2023 yang dilaksanakan secara sekaligus;
b.   Segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2023 dan tidak mengajukan mendekati/di akhir batas waktu pengajuan.
  Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

PDF Surat Nomor: S-705/KPN.2701/2023 

PDF berisikan:  Surat Kepala KPPN Palu dilengkapi Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2023

 

Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421225

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search