Pamekasan (11/1) – Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi awal terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersama-sama dengan seluruh instansi vertikalnya ditetapkan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. Selama satu dekade sejak diterbitkannya undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menunjukkan peran pentingnya dibidang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara, khususnya dibidang Perbendaharaan Negara. Peran penting tersebut terwujud dalam implementasi kaidah-kaidah yang baik dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dana kuntabel.



