Pamekasan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024

       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi menjadi inklusif dan berkelanjutan. Penyerapan anggaran pada 2024 akan didorong untuk lebih optimal dan tepat sasaran untuk mencapai tujuannya. APBN Tahun Anggaran 2024 telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober yang lalu. Dalam UU tersebut pemerintah menargetkan pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp2.802.29 triliun dan belanja negara yang dianggarkan sebesar Rp3.325,12 triliun dengan angka defisit sebesar Rp522,83 triliun atau sekitar 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di sisi belanja negara, alokasi anggaran terbagi menjadi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan alokasi sebesar Rp2.467,53 triliun serta anggaran Transfer ke Daerah yang dialokasikan sebesar Rp857,59 triliun.

      Dalam rangka memastikan APBN 2024 dapat menjalankan perannya, anggaran difokuskan untuk beberapa tema, seperti anggaran pendidikan untuk meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; anggaran kesehatan untuk akselerasi penurunan stunting dan melanjutkan transformasi sistem kesehatan; anggaran perlindungan sosial untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang. Selanjutnya anggaran subsidi yang diarahkan untuk stabilisasi harga, menjaga daya beli, dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); anggaran infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi dan pemerataan pembangunan; anggaran ketahanan pangan untuk peningkatan ketersediaan, akses, dan stabilisasi harga pangan; serta anggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dukungan pengamanan pemilu dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

       Di tengah kondisi ketidakpastian global mulai dari krisis geopolitik yang masih berlanjut di beberapa kawasan dan juga tren perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia yang berdampak pada turunnya permintaan global, termasuk atas produk-produk Indonesia, pelaksanaan APBN Tahun 2024 akan penuh dengan tantangan. APBN 2024 tetap harus mampu menjalankan peran shock absorber untuk menahan efek guncangan ekonomi global serta menjadi penopang pertumbuhan ekonomi domestik.

       KPPN Pamekasan sebagai Kuasa Bendahara Umum di Daerah, pada tahun anggaran 2024 melaksanakan penyaluran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah, dengan total sebesar Rp 8,869 triliun. Belanja Pemerintah Pusat disalurkan melalui 98 (Sembilan puluh delapan) Satker kementerian/Lembaga pemerintah pusat di 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Adapun pagu nya adalah sebesar Rp 1,958 triliun yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp898,48 miliar, belanja barang sebesar Rp768,14 miliar, belanja modal sebesar Rp.281,77 miliar dan belanja bantuan sosial  sebesar Rp 9,68 miliar rupiah. Sementara total pagu dana transfer ke daerah yang disalurkan oleh KPPN Pamekasan ke tiga Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, sebesar Rp 6,911 triliun. Anggaran tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung tema kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2024 yaitu Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kebijakan belanja pemerintah diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, penguatan kualitas belanja (spending better), mendorong subsidi tepat sasaran, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024

KPPN Pamekasan telah melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan Langkah-langkah yang harus dilakukan satuan kerja antara lain :

  1. Melakukan peningkatan kualitas perencanaan, meliputi:
    1. Melakukan reviu DIPA awal untuk meneliti kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan Satker.
    2. Melakukan reviu DIPA secara periodik.
    3. Berdasarkan reviu dan penelitian tersebut di atas, dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan K/L segera mengajukan usulan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan.
    4. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir.
    5. Memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan pada Halaman III DIPA.
    6. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2024 paling lambat pada Triwulan I.
    7. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan I Tahun 2024.
    8. Melakukan monitoring terhadap potensi pagu minus pada seluruh jenis belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos maupun Belanja Lain-Lain) sampai dengan level 6 (enam) digit akun.
    9. Melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus dan terdapat potensi terjadinya pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran.
    10. Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokasi anggaran Prioritas Nasional.
  2. Meningkatkan kedisplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, meliputi:
    1. Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan Satker.
    2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA.
    3. Melakukan update Halaman III DIPA setiap Triwulan sesuai dengan ketentuan.
    4. Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
  3. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/ proyek, meliputi:
    1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan yaitu KPA, PPK, PPSPM & Bendahara paling lambat 1 (satu) bulan setelah DIPA diterima, termasuk untuk Satker dengan kode kewenangan Dekonsentrasi (DK) & Tugas Pembantuan (TP) serta menyampaikannya ke KPPN.
    2. Melakukan koordinasi dengan Eselon I K/L dan pihak terkait agar segera menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan paling lambat 1(satu) bulan setelah DIPA diterima, termasuk untuk Satker dengan kode kewenangan Dekonsentrasi (DK) & Tugas Pembantuan (TP).
    3. Memastikan ketersediaan lahan telah clean and clear, khususnya untuk proyek infrastruktur.
    4. Mempercepat penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perizinan, DED, kesiapan lahan, dan penetapan lokasi yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/ kegiatan.
    5. Memperhatikan karakteristik kegiatan sehingga kegiatan dapat terlaksana tepat waktu, antara lain keterkaitan kegiatan dengan musim, kondisi wilayah lokasi kegiatan, dll.
    6. Menghitung kebutuhan operasional bulanan Satker yang dapat dipenuhi dengan Uang Persediaan (UP).
    7. Segera mengajukan UP baik UP Tunai dan UP KKP di awal tahun (bulan Januari), termasuk memperhitungkan besaran porsi UP KKP
    8. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun serta berpedoman pada target penyerapan anggaran dalam indikator kinerja pelaksanaan anggaran.
    9. Mengoptimalkan penggunaan KKP untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.
    10. Segera menyelesaikan tagihan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai batas waktu penyelesaian tagihan untuk menghindari penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran.
  4. Melakukan akselerasi penetapan Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP) serta meningkatkan akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang bersumber dari PNBP, meliputi:
    1. Segera menyelesaikan pertanggungjawaban UP/TUP sumber dana PNBP Tahun Anggaran 2023.
    2. Melakukan mapping dan perhitungan setoran PNBP Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan izin yang diberikan (perhitungan MP Riil Tahun Anggaran 2023) dibandingkan dengan realisasi belanja PNBP dalam rangka perhitungan sisa MP TAYL.
    3. Melakukan pengecekan terkait updating izin penggunaan PNBP (apakah ada perubahan persentase izin, penambahan/pengurangan akun penerimaan). Dalam hal terjadi perubahan, agar segera berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan (untuk MP Tidak Terpusat) atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran (untuk MP Terpusat) terkait pemutakhiran referensi izin penggunaan PNBP.
    4. Segera mengajukan MP PNBP Tahap I dengan tetap memperhatikan data historis capaian penerimaan PNBP tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal data historis tahun lalu penerimaan tidak mencapai 60% (enam puluh persen), maka MP yang diajukan pada Tahap 1 maksimum sebesar MP Riil tahun lalu.
    5. Melakukan perhitungan proyeksi penerimaan setoran PNBP secara lebih akurat saat pengajuan MP PNBP.
    6. Realisasi belanja yang bersumber dari PNBP agar memperhatikan riil realisasi penerimaan PNBP yang telah disetor ke Kas Negara dibandingkan dengan izin penggunaan PNBP yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi realisasi belanja PNBP minus.
    7. Melakukan langkah-langkah strategis dalam hal dari hasil monitoring terdapat potensi realisasi penerimaan PNBP tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika diperlukan dan sudah dipastikan target PNBP tidak tercapai, agar diajukan perubahan MP disesuaikan dengan proyeksi pencapaian target sampai dengan akhir tahun.
  5. Meningkatkan akuntabilitas    pelaksanaan    dan pertanggungjawaban hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, meliputi:
    1. Segera mengajukan permohonan nomor register hibah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setelah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah.
    2. Melakukan pembukaan dan pengelolaan rekening hibah setelah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Melakukan penyesuaian pagu belanja dalam DIPA (revisi DIPA) atas dana hibah yang diterima.
    4. Melaksanakan program/kegiatan secara akuntabel sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi hibah.
    5. Segera melakukan pengesahan atas pendapatan hibah sebesar yang telah diterima dan melakukan pengesahan atas belanja yang telah dilaksanakan.
  6. Memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program/kegiatan yang mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024, meliputi:
    1. Melakukan identifikasi program/kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Strategis Nasional yang harus diselesaikan pada tahun 2024.
    2. Menyusun dan melaksanakan kegiatan sesuai timeline pelaksanaan pekerjaan/pembangunan atas program/kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Strategis Nasional.
    3. Melakukan identifikasi kendala/permasalahan yang akan muncul dalam pelaksanaan pekerjaan/pembangunan dan melakukan mitigasi serta mencari solusi atas kendala/permasalahan tersebut.
    4. Melakukan akselerasi penyelesaian pekerjaan/pembangunan atas program/kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Strategis Nasional agar segera diselesaikan paling lambat pada Triwulan III Tahun Anggaran 2024.

Simpulan dan Rekomendasi

      Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi, terdapat tujuh langkah yang harus dilakukan yaitu meningkatkan kualitas perencanaan, selanjutnya meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan kemudian melakukan akselerasi pelaksanaan program, kegiatan ataupun proyek. Pada saat DIPA diterima dilakukan review dan mengecek kembali kesesuaian dengan kebutuhan dan lakukan revisi sesuai kewenangannya, melakukan reviu secara periodik baik per bulan, per triwulan maupun per semester. Harus ada konsolidasi revisi anggaran antara para pejabat perbendaharaan, PPK, dan PPSPM terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dengan melakukan revisi secara konsisten memperhatikan batas-batas waktu penyampaian revisi karena revisi tersebut merupakan salah satu indikator penilaian IKPA dimana dibatasi revisi satu bulan satu kali.

       Selain itu melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dimana Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani. Kemudian meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran dana bansos dan banper, meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money) dan meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan. Satuan kerja juga didorong untuk melaksanakan peningkatan penggunaan CMS bagi Kementerian dan Lembaga. Cash Management System (CMS) adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online (PMK 183/2019). CMS ini merupakan metode pembayaran digital yang lebih aman, mudah, cepat, serta meminimalisir perbuatan menyimpang. Dengan membangun jaringan komunikasi bersama mitra-mitra Bank diharapkan kendala dalam penerapan CMS dapat segera diatasi. Kuasa Pengguna Anggaran harus memastikan bendaharanya agar dalam transaksi pembayaran honorarium, pembayaran perjalanan dinas maupun pembayaran pihak ketiga sudah bisa menggunakan transaksi non tunai melalui mobile banking. Untuk mewujudkan belanja yang terakselerasi dan tereksekusi secara merata dan berkualitas di sepanjang tahun tentunya diperlukan sinergi dari seluruh stakeholders. Awareness dan komitmen Kementerian/Lembaga Negara dalam melaksanakan belanja berkualitas serta inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan menjadi krusial demi tercapainya APBN yang sehat, berkesinambungan, serta dapat memberikan daya ungkit optimal terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

       APBN telah bekerja keras selama ini dan akan terus bekerja keras pada tahun 2024 untuk menghadapi tantangan dinamika ekonomi. APBN 2024 juga harus dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi yang inklusif dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Untuk dapat mewujudkannya, banyak hal yang menjadi faktor penentu. Upaya menuju ke sana harus dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak dan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. APBN juga harus dapat tetap dijaga kesehatannya sehingga dapat digunakan sebagai instrumen agar cita-cita menyejahterakan rakyat adil dan makmur dapat tercapai.

   
   
   

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search