Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi menjadi inklusif dan berkelanjutan. Penyerapan anggaran pada 2024 akan didorong untuk lebih optimal dan tepat sasaran untuk mencapai tujuannya. APBN Tahun Anggaran 2024 telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober yang lalu. Dalam UU tersebut pemerintah menargetkan pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp2.802.29 triliun dan belanja negara yang dianggarkan sebesar Rp3.325,12 triliun dengan angka defisit sebesar Rp522,83 triliun atau sekitar 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di sisi belanja negara, alokasi anggaran terbagi menjadi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan alokasi sebesar Rp2.467,53 triliun serta anggaran Transfer ke Daerah yang dialokasikan sebesar Rp857,59 triliun. Dalam rangka memastikan APBN 2024 dapat menjalankan perannya, anggaran difokuskan untuk beberapa tema, seperti anggaran pendidikan untuk meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; anggaran kesehatan untuk akselerasi penurunan stunting dan melanjutkan transformasi sistem kesehatan; anggaran perlindungan sosial untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang. Selanjutnya anggaran subsidi yang diarahkan untuk stabilisasi harga, menjaga daya beli, dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); anggaran infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi dan pemerataan pembangunan; anggaran ketahanan pangan untuk peningkatan ketersediaan, akses, dan stabilisasi harga pangan; serta anggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dukungan pengamanan pemilu dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Di tengah kondisi ketidakpastian global mulai dari krisis geopolitik yang masih berlanjut di beberapa kawasan dan juga tren perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia yang berdampak pada turunnya permintaan global, termasuk atas produk-produk Indonesia, pelaksanaan APBN Tahun 2024 akan penuh dengan tantangan. APBN 2024 tetap harus mampu menjalankan peran shock absorber untuk menahan efek guncangan ekonomi global serta menjadi penopang pertumbuhan ekonomi domestik. KPPN Pamekasan sebagai Kuasa Bendahara Umum di Daerah, pada tahun anggaran 2024 melaksanakan penyaluran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah, dengan total sebesar Rp 8,869 triliun. Belanja Pemerintah Pusat disalurkan melalui 98 (Sembilan puluh delapan) Satker kementerian/Lembaga pemerintah pusat di 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Adapun pagu nya adalah sebesar Rp 1,958 triliun yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp898,48 miliar, belanja barang sebesar Rp768,14 miliar, belanja modal sebesar Rp.281,77 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 9,68 miliar rupiah. Sementara total pagu dana transfer ke daerah yang disalurkan oleh KPPN Pamekasan ke tiga Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, sebesar Rp 6,911 triliun. Anggaran tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung tema kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2024 yaitu Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kebijakan belanja pemerintah diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, penguatan kualitas belanja (spending better), mendorong subsidi tepat sasaran, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penciptaan lapangan pekerjaan. Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 KPPN Pamekasan telah melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan Langkah-langkah yang harus dilakukan satuan kerja antara lain :
Simpulan dan Rekomendasi Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi, terdapat tujuh langkah yang harus dilakukan yaitu meningkatkan kualitas perencanaan, selanjutnya meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan kemudian melakukan akselerasi pelaksanaan program, kegiatan ataupun proyek. Pada saat DIPA diterima dilakukan review dan mengecek kembali kesesuaian dengan kebutuhan dan lakukan revisi sesuai kewenangannya, melakukan reviu secara periodik baik per bulan, per triwulan maupun per semester. Harus ada konsolidasi revisi anggaran antara para pejabat perbendaharaan, PPK, dan PPSPM terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dengan melakukan revisi secara konsisten memperhatikan batas-batas waktu penyampaian revisi karena revisi tersebut merupakan salah satu indikator penilaian IKPA dimana dibatasi revisi satu bulan satu kali. Selain itu melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dimana Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani. Kemudian meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran dana bansos dan banper, meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money) dan meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan. Satuan kerja juga didorong untuk melaksanakan peningkatan penggunaan CMS bagi Kementerian dan Lembaga. Cash Management System (CMS) adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online (PMK 183/2019). CMS ini merupakan metode pembayaran digital yang lebih aman, mudah, cepat, serta meminimalisir perbuatan menyimpang. Dengan membangun jaringan komunikasi bersama mitra-mitra Bank diharapkan kendala dalam penerapan CMS dapat segera diatasi. Kuasa Pengguna Anggaran harus memastikan bendaharanya agar dalam transaksi pembayaran honorarium, pembayaran perjalanan dinas maupun pembayaran pihak ketiga sudah bisa menggunakan transaksi non tunai melalui mobile banking. Untuk mewujudkan belanja yang terakselerasi dan tereksekusi secara merata dan berkualitas di sepanjang tahun tentunya diperlukan sinergi dari seluruh stakeholders. Awareness dan komitmen Kementerian/Lembaga Negara dalam melaksanakan belanja berkualitas serta inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan menjadi krusial demi tercapainya APBN yang sehat, berkesinambungan, serta dapat memberikan daya ungkit optimal terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. APBN telah bekerja keras selama ini dan akan terus bekerja keras pada tahun 2024 untuk menghadapi tantangan dinamika ekonomi. APBN 2024 juga harus dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi yang inklusif dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Untuk dapat mewujudkannya, banyak hal yang menjadi faktor penentu. Upaya menuju ke sana harus dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak dan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. APBN juga harus dapat tetap dijaga kesehatannya sehingga dapat digunakan sebagai instrumen agar cita-cita menyejahterakan rakyat adil dan makmur dapat tercapai. |
|