Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematik yang melibatkan identifikasi, evaluasi, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin mempengaruhi pencapaian tujuan suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk mengenali potensi masalah atau dampak negatif yang dapat muncul dari ketidakpastian atau perubahan dalam lingkungan operasional, dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengurangi risiko atau mengatasi konsekuensinya. Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPPN Jakarta II mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 222 Tahun 2021 tentang tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Manajemen Risiko diterapkan di berbagai sektor, keuangan, lingkungan kerja, kesehatan, dan lainnya. Dengan mengelola risiko secara efektif, KPPN Jakarta II dapat mengurangi potensi kecurangan, meningkatkan peluang untuk mencapai tujuan, dan menjaga stabilitas dalam lingkungan yang dinamis. Setiap tahunnya, KPPN Pamekasan sebagai unit vertikal Kementerian Keuangan menetapkan profil risikonya dan dilakukan pemantauan dan mitigasi risko minimal setiap triwulan bersamaan dalam Rapat Unit Pemilik Risiko (UPR) yang dibarengi dengan kegiatan Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO). Seluruh proses manajemen risiko pada KPPN Pamekasan telah dilaksanakan dan didokumentasikan menggunakan aplikasi terintegrasi, yaitu Aplikasi INCRIMA (Internal Control And Risk Management) |
A. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 222 Tahun 2021 tentang tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara |
B. Kerangka Kerja Manajemen Risiko
|
C. Prinsip Manajemen Risiko 1. Inklusif, yaitu melibatkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi pemangku kepentingan. 2. Komprehensif dan sistematis, yaitu menerapkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis sehingga menghasilkan manajemen risiko yang konsisten dan terukur. 3. Terintegrasi, yaitu menjadi bagian dari seluruh aktivitas organisasi. 4. Efektif dan efisien, yaitu memberikan perlindungan dan/atau meningkatkan nilaiorganisasi secara optimal dengan sumber daya kompetitif. 5. Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia, yaitu didasarkan pada informasi historis, saat ini,dan ekspektasi; memperhitungkan batasan dan ketidakpastian informasi; serta disajikan tepat waktu, jelas, dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan terkait. 6. Dinamis, yaitu risiko dapat muncul, berubah, atau menghilang karena perubahan konteks eksternal dan internal organisasi. Manajemen risiko harus mengantisipasi, mendeteksi, mengenali, dan merespons perubahan tersebut secara tepat dan tepat waktu. 7. Perbaikan terus menerus, yaitu terus ditingkatkan melalui pembelajaran dan pengalaman. |
D. Struktur Manajemen Risiko
|
Tugas dan tanggung jawab dalam struktur manajemen Risiko sebagai berikut: 1. Unit Pemilik Risiko (UPR) Tugas dan tanggung jawab UPR berdasarkan tingkatan struktur sebagai berikut: a. Pimpinan UPR, tugas dan tanggung jawab pimpinan UPR meliputi : i. menetapkan profil Risiko dan rencana mitigas unit berdasarkan sasaran organisasi; ii. memantau dan melaksanakan review terhadap proses Manajemen Risiko unit serta melaporkan basil review tersebut secara berjenjang kepada pimpinan tingkat lebih tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan iii. melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas penerapan Sistem Manajemen Risiko dalam lingkup unit kerja pimpinan UPR yang bersangkutan. b. Eksekutif manajemen Risiko, tugas dan tanggung jawab eksekutif manajemen Risiko meliputi: i. menyusun konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi; ii. menyusun laporan Manajemen Risiko dan menyampaikan kepada Pimpinan UPR; iii. membantu penyelarasan Manajemen Risiko unit dengan unit pada level yang lebih tinggi, unit pada level yang lebih rendah, dan unit terkait lain; iv. memfasilitasi dan mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko di unit tersebut; dan v. memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko. c. Manajer Risiko, tugas dan tanggung jawab manajer Risiko meliputi: i. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam penyusunan konsep profil danrencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi; ii. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam penyusunan laporan Manajemen Risiko dan penyampaian kepada Pimpinan UPR; iii. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam penyelarasan Manajemen Risiko unit dengan unit pada level yang lebih tinggi, unit pada level yang lebih rendah, dan unit terkait lain; iv. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko di unit tersebut; v. menatausahakan dokumen Proses Manajemen Risiko unit; dan vi. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko. 2. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko Tugas dan tanggung jawab Unit Kepatuhan Internal (WU) dalam Manajemen Risiko meliputi: 1. melaksanakan review atas kepatuhan penyusunan profil Risiko dan rencana mitigasi Risiko unit 2. melaksanakan review atas kepatuhan pelaksanaan rencana mitigasi Risiko unit; dan 3. memantau tindak lanjut basil review dan/atau audit Manajemen Risiko. 3. Inspektorat Jenderal Tugas dan tanggung jawab Inspektorat Jenderal dalam Manajemen Risiko meliputi: 1. melakukan audit, review, pemantauan, dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko pada UPR berdasarkan pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 2. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level UPR berdasarkan pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
E. Proses Manajemen Risiko Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu dalam budaya dan proses bisnis organisasi. Proses Manajemen Risiko digambarkan sebagai berikut:
|