Pamekasan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Modernisasi Sistem Pengadaan Pemerintah dalam Pelaksanaan APBN

       

          Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses pengadaan yang lambat, tidak transparan, dan rawan penyimpangan dapat menghambat realisasi program serta menimbulkan pemborosan anggaran. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan sistem pengadaan elektronik terintegrasi bernama INAPROC (Katalog Elektronik Versi 6). Hal ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 untuk terlibat membantu LKPP dalam percepatan transformasi digital pengadaan dengan tujuan khusus mendorong peningkatan belanja negara Produk Dalam Negeri dan dukungan terhadap UMKM.Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.

       INAPROC hadir sebagai wujud transformasi digital pengelolaan keuangan negara, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan inklusi. Sistem ini mengintegrasikan proses pengadaan dengan mekanisme e-tendering, e-purchasing, dan katalog elektronik, sehingga mempermudah satuan kerja (satker) dalam melaksanakan pengadaan sesuai regulasi.

                Implementasi INAPROC dalam pelaksanaan APBN memiliki beberapa manfaat antara lain:

1. Integrasi Sistem Keuangan Negara

INAPROC terhubung dengan aplikasi SAKTI dan OMSPAN, sehingga data kontrak, nilai pengadaan, dan status pembayaran dapat diperbarui secara otomatis. Integrasi ini mempercepat proses penarikan dana dan mengurangi risiko kesalahan input manual.

 

2. Pemanfaatan Katalog Elektronik (e-Purchasing)

Satker dapat melakukan pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik tanpa proses tender, selama spesifikasi dan harga sesuai ketentuan. Cara ini menghemat waktu dan biaya, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri dan UMKM.

 

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Informasi pengadaan, mulai dari pengumuman tender, pemenang, hingga nilai kontrak, tersedia secara terbuka di portal INAPROC. Hal ini meningkatkan pengawasan publik dan mengurangi potensi korupsi.

 

4. Dukungan terhadap UMKM dan Produk Lokal

INAPROC memberikan akses yang lebih luas bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah melalui marketplace digital, mendukung program “Bangga Buatan Indonesia”.

 

5. Monitoring dan Pelaporan Real-Time

Status pengadaan dapat dipantau secara langsung, sehingga memudahkan pengendalian pelaksanaan anggaran dan pengambilan keputusan berbasis data.

           INAPROC (katalog elektronik versi 6)  telah mengalami beberapa pengembangan dibandingkan dengan versi sebelumnya, antara lain:

1. Proses bisnis telah teriniterkoneksi secara end-to-end dengan sistem pembayaran milik Bendahara Umum Negara (BUN);

2. Aliran data dan dokumen dilakukan melalui Application Proggraming Interface (API), tidak melalui proses unduh dan unggah;

3. Interaksi antara Penyedia dan Satker full di dalam sistem;

4. Pembayaran menggunakan mekanisme UP dan mekanisme LS;

5. Sistem telah mengakomodasi interkoneksi penuh : pendaftaran supplier, pendaftaran kontrak dan lain-lain;

6. Menggunakan Payment Gateway BUN.

          Implementasi INAPROC dalam pelaksanaan APBN merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang modern, transparan, dan efisien. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada sinergi antara teknologi, regulasi, dan kesiapan sumber daya manusia.

 

Oleh : Agus Setiawan – PTPN KPPN Pamekasan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search