Pamekasan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Momen Krusial Mengawal Pelaksanaan Anggaran di Akhir Tahun

       Menjelang tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menerbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara agar tetap tertib, efisien, dan akuntabel. Regulasi ini juga menekankan tertib administrasi pelaksanaan anggaran, percepatan penyelesaian transaksi, serta akuntabilitas penggunaan APBN dengan tujuan utamanya antara lain mencegah penumpukan transaksi di akhir tahun anggaran khususnya di bulan Desember yang sering menimbulkan keterlambatan, menjaga akuntabilitas melalui sistem aplikasi SPAN dan SAKTI, mendorong efisiensi belanja negara sesuai PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN, dan memastikan kelancaran layanan publik meski berada di periode sibuk akhir tahun.

      Secara garis besar pelaksanaan anggaran di akhir tahun, satuan kerja harus melakukan percepatan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) sebelum batas waktu yang ditetapkan, menatausahakan penerimaan negara dengan tertib, termasuk setoran PNBP, mengoptimalkan belanja agar tidak menumpuk di akhir tahun, serta menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan dengan KPPN secara tepat waktu. Sedangkan di KPPN sebagai kantor pelayanan di bawah kementerian keuangan yang menyalurkan dana APBN, melakukan pemrosesan tagihan SPM dari Satker mitra kerjanya, mengelola dan menatausahakan penerimaan negara, serta menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di wilayah pembayarannya.

      Namun, baik KPPN maupun satuan kerja menghadapi sejumlah tantangan dan permasalahan yang masih sering terjadi di akhir tahun anggaran. Beberapa permasalahan tersebut yang masih sering dihadapi oleh satker yakni penumpukan SPM di bulan Desember karena keterlambatan pelaksanaan kegiatan, keterlambatan penyelesaian kontrak sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan sesuai jadwal, kurangnya koordinasi internal antara bagian keuangan dan pelaksana kegiatan, keterlambatan penyampaian dokumen (SPM, kontrak, tagihan), penumpukan pekerjaan di akhir tahun karena perencanaan kurang optimal, kendala teknis aplikasi SAKTI (aplikasi yang digunakan satker dalam memproses tagihan SPM) seperti error atau keterbatasan jaringan, keterbatasan SDM dalam mengoperasikan aplikasi SAKTI, dan kurangnya pemahaman regulasi terbaru oleh sebagian pengelola keuangan satker. Di samping itu, terdapat juga beberapa permasalahan di KPPN yang masih ditemui diantaranya keterlambatan satker dalam menyampaikan dokumen sehingga memperlambat proses pencairan, lonjakan volume transaksi menjelang akhir tahun, gangguan teknis sistem SPAN/SAKTI akibat beban akses tinggi, tekanan waktu untuk menyelesaikan pencairan dana dan memastikan seluruh transaksi selesai sebelum tutup buku, koordinasi yang kurang lancar dengan satker, terutama terkait dokumen yang tidak lengkap, dan risiko kesalahan administrasi akibat beban kerja tinggi.

      Untuk mengantisipasi beragam tantangan maupun kendala yang dihadapi tersebut, beberapa langkah dan poin penting dapat dilakukan dan diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan antara lain di pihak satker, disiplin jadwal: menyampaikan dokumen sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PER-17/PB/2025, koordinasi secara intens: sinergi antara pengelola keuangan dengan pelaksana kegiatan maupun bagian pengadaan barang/jasa, optimalisasi teknis aplikasi SAKTI: memastikan pengelola keuangan memahami juknis dan mekanisme pelaksanaan anggaran dengan selalu berkoordinasi dengan KPPN, perencanaan belanja lebih awal: menghindari penumpukan di bulan Desember, sosialisasi regulasi: meningkatkan pemahaman pegawai terhadap aturan terbaru. Di lain pihak, KPPN di akhir tahun dapat melakukan langkah-langkah diantaranya koordinasi intensif dengan satker: mempercepat klarifikasi dokumen bermasalah, pengaturan antrian transaksi: memprioritaskan dokumen yang mendesak dan lengkap, penguatan SDM dan sistem: bila diperlukan dapat menambah petugas layanan dan memastikan sistem SPAN berjalan optimal, serta monitoring harian: mengawasi progres pencairan agar tidak menumpuk di akhir periode.

      Berdasarkan monitoring Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) KPPN Pamekasan, jumlah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akhir tahun 2025 atau di Triwulan IV adalah sebanyak 7.512 SP2D dengan nilai total Rp.2,038 triliun, mengalami lonjakan cukup signifikan bila dibandingkan periode sebelumnya di Triwulan I sebanyak 4.341 SP2D senilai Rp.2,153 triliun, Triwulan II = 5.150 SP2D senilai Rp.2,077 triliun, dan di Triwulan III sebanyak 5.803 SP2D senilai Rp.2,209 triliun. Hal tersebut masih menunjukkan terjadi penumpukan SPM di akhir tahun anggaran 2025 khususnya di bulan Desember dimana sebanyak 3.092 SP2D diterbitkan dengan nilai Rp.603 milyar. Meskipun TA 2025 telah terlewati, namun penyelesaian transaksi keuangan termasuk pertanggungjawaban laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran tahun 2025 masih terus berlanjut sampai dengan penyelesaian proses rekonsiliasi dan tutup buku. 

      Pelaksanaan anggaran akhir tahun 2025 menuntut disiplin, koordinasi, dan kesiapan teknis. Satker perlu lebih awal menyiapkan dokumen dan kontrak, sementara KPPN harus mengantisipasi lonjakan transaksi dengan manajemen dan dukungan sistem. Dengan kepatuhan dan langkah-langkah yang jelas pada PER-17/PB/2025, diharapkan proses tutup buku APBN berjalan tertib, akuntabel, dan mendukung efisiensi belanja negara sehingga keuangan negara tetap terjaga transparansinya.

 

Oleh :

Ruslan Hasan, Fungsional PTPN KPPN Pamekasan

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search