
KPPN Pamekasan berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, seluruh pegawai diwajibkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung.
Gratifikasi, sekecil apa pun bentuknya, berpotensi mengganggu objektivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat, mitra kerja, dan seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada pegawai KPPN Pamekasan.
Untuk memastikan proses yang transparan, Kementerian Keuangan telah menyediakan kanal pengaduan resmi WISE Kemenkeu, tempat di mana masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi, pelanggaran etika, atau penyimpangan dalam pelayanan. Laporan tersebut akan diproses secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Kami juga menegaskan bahwa seluruh layanan KPPN Pamekasan diberikan tanpa biaya (Rp. 0,-). Tidak ada pungutan apa pun dalam setiap jenis layanan yang diberikan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik serta memastikan semua layanan dapat diakses secara adil dan merata.
Melalui gerakan Tolak dan Lapor Gratifikasi, kami berharap tercipta budaya kerja yang bersih, berintegritas tinggi, serta lingkungan pelayanan publik yang bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat. Dukungan Anda dalam menolak gratifikasi adalah langkah penting menuju pemerintahan yang lebih baik dan berdaya saing.



