Digipay Satu merupakan aplikasi marketplace pemerintah yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Digipay Satu digunakan oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan belanja online yang sumber dananya berasal dari Uang Persediaan RM dengan dua metode pembayaran, yakni menggunakan Cash Management System (CMS) atau Kartu Kredit Pemerintah. Digipay Satu dapat diakses melalui tautan https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/. Implementasi Digipay Satu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan (UP) Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Terdapat dua sistem yang digunakan dalam Digipay Satu, yaitu:
- Sistem Marketplace : Memfasilitasi pemesanan barang/jasa dari Penyedia Barang/Jasa (UMKM dalam negeri).
- Sistem Digital Payment : Memproses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, atau BI-RTGS, serta Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Digipay Satu menggantikan Digipay sebelumnya yaitu Digipay002 (BRI), Digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BNI) yang diimplementasikan secara penuh mulai tanggal 01 April 2023.
Manfaat Digipay Satu adalah untuk instansi pemerintah berupa transaksi non-tunai yang aman dan efisien, serta untuk pelaku usaha (UMKM) berupa akses pasar yang lebih luas, pembayaran yang cepat, dan peningkatan kapasitas. Secara umum, platform ini mendorong digitalisasi keuangan negara, memberdayakan UMKM, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam belanja pemerintah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Sesuai amanah dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022, KPPN Pamekasan sebagai Kuasa BUN di Daerah memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Digipay Satu pada Satker Lingkup KPPN Pamekasan. KPPN Pamekasan melakukan pemantauan perkembangan jumlah satker dan vendor yang telah bergabung, volume transaksi, dan mengidentifikasi serta menganalisis permasalahan dalam implementasi Digipay Satu.
Adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang tercatum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 pada awal tahun 2025 sangat mempengaruhi kinerja realisasi anggaran pada satker. Pada beberapa satker mitra KPPN Pamekasan, pagu belanja operasional berkurang cukup signifikan yang menyebabkan porsi Uang Persediaan juga harus dikurangi.
Pada awal implementasi Digipay Satu menemui berbagai kendala, baik dari sisi satker, vendor, maupun sisi teknis pengembangan platform. Perubahan pola belanja dari yang awalnya konvensional ke digital menjadi salah satu tantangan pada satker dan vendor. Namun seiring semakin meningkatnya pemahaman satker serta vendor, dan didukung penyederhanaan probis pada Digipay Satu, perlahan satker mulai melakukan belanja operasional melalui platform ini. Implementasi Digipay Satu pada wilayah Madura sampai dengan Triwulan III 2025 jumlah transaksi secara kumulatif sebanyak 1.468 transaksi yang dilakukan oleh 23 Satker dengan melibatkan 17 vendor (UMKM).
Digipay Satu menjadi terobosan penting dalam digitalisasi belanja negara, menggabungkan kemudahan transaksi belanja online pemerintah dengan keamanan sistem informasi. Melalui dukungan seluruh pemangku kepentingan serta partisipasi aktif satker, platform ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan APBN serta mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM.
Oleh : Agus Setiawan – PTPN KPPN Pamekasan



