Menjelang hari raya keagamaan khususnya di bulan Maret 2026 ini terdapat dua hari raya besar keagamaan yakni Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan seperti tahun-tahun sebelumnya pemerintah maupun perusahaan akan memberikan hak kepada pegawai, aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan biasanya berupa sejumlah uang yang dibayarkan sekali dalam setahun dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan sekadar “bonus,” tetapi instrumen kebijakan ekonomi yang berdampak luas karena dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tambahan saat hari raya, menjaga daya beli agar masyarakat tetap bisa berbelanja, dan mendorong perputaran uang di pasar sehingga roda perekonomian tetap bergerak.
Pemerintah secara rutin menerbitkan aturan resmi mengenai THR melalui 2 (dua) regulasi penting yang menjadi dasar yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga masyarakat bisa merasa tenang karena THR bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan hak yang dijamin oleh negara. Selain itu, THR juga penting bagi perekonomian karena memiliki efek ganda (multiplier effect) diantaranya dalam menjaga daya beli masyarakat, dimana menjelang hari raya, kebutuhan masyarakat meningkat baik itu untuk keperluan makanan, pakaian, transportasi, hingga hiburan. THR membantu masyarakat tetap mampu membeli kebutuhan tersebut. Tanpa THR, daya beli bisa menurun, pasar lesu, dan ekonomi melambat. Kemudian, THR mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan adanya THR, konsumsi meningkat signifikan pada periode menjelang hari raya. Hal ini memberi dorongan langsung pada pertumbuhan ekonomi kuartal tersebut. THR juga menggerakkan sektor usaha karena membuat permintaan barang dan jasa melonjak. Pedagang makanan, pakaian, transportasi, hingga pariwisata merasakan dampak positif. UMKM khususnya sangat terbantu karena penjualan meningkat drastis. THR juga membawa efek psikologis yang positif memberi rasa aman dan bahagia bagi masyarakat. Ketika orang merasa punya tambahan uang, mereka lebih berani berbelanja. Efek psikologis ini memperkuat perputaran ekonomi.
Untuk pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan, mekanisme penyaluran THR dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perpres dan PMK dengan sumber dana berasal dari APBN serta pembayarannya biasanya 10 - 14 hari sebelum hari raya melalui Kementerian/Lembaga untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima. Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan, untuk pekerja swasta, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.
Pembayaran THR kepada ASN dan pensiunan termasuk ke pekerja swasta yang tersebar di seluruh Indonesia, diharapkan uang tersebut masuk ke pasar lokal meningkatkan daya beli masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi, sektor ritel, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sehingga menghidupkan ekonomi daerah melalui perputaran uang di daerah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. THR memperkuat komponen ini. THR juga diharapkan membantu menjaga stabilitas sosial dan politik menjelang hari raya karena masyarakat merasa tidak kekurangan dalam merayakan hari raya keagamaannya, dapat digunakan untuk melunasi cicilan utang, kartu kredit, atau paylater, dapat disisihkan untuk tabungan, investasi (saham, emas), atau dana darurat, serta THR dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembayaran zakat fitrah dan bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan.
Meskipun bermanfaat bagi perekenomian, terdapat beberapa tantangan dan catatan penting yang dihadapi dalam pelaksanaan pembayaran THR ini, diantaranya Pembayaran THR berpotensi memicu inflasi musiman karena lonjakan konsumsi rumah tangga yang drastis, meningkatkan permintaan barang/jasa, serta menaikkan tarif angkutan dan harga pangan. Inflasi ini, yang umumnya terjadi menjelang Lebaran, dapat menurunkan daya beli jika kenaikan harga melebihi tambahan pendapatan. Kepatuhan dan ketepatan waktu pembayaran THR juga perlu menjadi perhatian sebab apabila terlambat manfaat ekonomi berkurang, terlebih lagi regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada DPR, bahwa THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Selain itu, sebagian masyarakat cenderung hanya menggunakan THR untuk keperluan konsumsi jangka pendek, bukan tabungan atau investasi. Beberapa riset menunjukkan masyarakat merencanakan untuk menggunakan sebagian besar THR mereka untuk peningkatan belanja. perilaku konsumtif ini didorong oleh kebutuhan mendesak atau keinginan merayakan hari raya secara maksimal. Akibatnya, uang THR sering kali cepat habis setelah lebaran. THR memang menjadi pendorong utama konsumsi rumah tangga yang meningkat drastis menjelang lebaran, namun sering kali kurang diimbangi dengan alokasi jangka panjang.
Guna memitigasi risiko berbagai tantangan tersebut, beberapa langkah rekomendasi yang dapat diambil diantaranya adalah pemerintah meningkatkan pengawasan dan evaluasi terkait penyaluran pembayaran THR baik di Kementerian/Lembaga maupun di perusahaan swasta atau sektor informal. Hal selanjutnya yang dapat dilakukan pemerintah yakni perlu melakukan operasi pasar dan pengawasan yang ketat terhadap potensi kenaikan harga bahan pokok yang melonjak drastis menjelang hari raya serta perlu adanya sinergi dan koordinasi yang intens antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta Bank Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan pekonomian untuk menstabilkan harga pasar.
Dengan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden dan PMK, THR bukan sekadar tradisi, melainkan sudah menjadi kebijakan ekonomi yang strategis. THR bukan hanya “uang tambahan,” tetapi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan memanfaatkan THR secara bijak, baik untuk kebutuhan hari raya maupun sebagian ditabung untuk investasi, masyarakat bisa merasakan manfaat jangka panjang, sementara ekonomi nasional tetap bergerak maju dan masyarakat dapat merayakan hari raya keagamaan dengan aman dan sejahtera.
“Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun.”
Oleh : Ruslan Hasan, Fungsional PTPN Penyelia KPPN Pamekasan



