B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :
Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.
Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)
Dalam hal Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum mempunyai nomor register, Satker mengajukan permohonan nomor register kepada:
Pengesahan MPHL-BJS TAYL diajukan ke KPPN dengan melampirkan :
Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT dengan alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah
2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, sesuai dengan periode rekon yang diinformasikan di portal e-Rekon.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com