KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

Berita

Seputar KPPN Pangkalan Bun

Sosialisasi LLAT 2022 : Menuju Pengelolaan Penerimaan Negara dan Jaminan Akhir Tahun yang Optimal

Pangkalan Bun, 22 Desember 2022

Langkah-langkah akhir tahun 2022 merupakan sebuah strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2022. Langkah-langkah akhir tahun ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai pelaksanaan penerimaan negara di akhir tahun 2022 dan pengaturan jaminan pembayaran akhir tahun dengan bank garansi. 

 

 

Dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan berwenang mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran. Saldo kas negara terdiri dari kas masuk dan kas keluar. Kas masuk berasal dari pajak, bea cukai, dan PNBP, sedangkan kas keluar berasal dari belanja K/L dan belanja BUN. Dasar pengaturan berpedoman pada PP Nomor 45 Tahun 2013 juncto PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan batas waktu serta mekanisme pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran akhir tahun anggaran berpedoman pada PMK Nomor 163/PMK.05/2013 juncto 186/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 375 Tahun 2022, Nomor : 1 Tahun 2022, dan Nomor : 1 Tahun 2022, hari kerja efektif pada bulan Desember 2022 sebanyak 22 Hari Kerja. Oleh karena itu, perlu koordinasi dengan Bank Indonesia untuk melakukan perpanjangan waktu operasional RTGS guna menambah frekuensi pelimpahan penerimaan negara dan penyaluran belanja pemerintah kepada penerima. Bank Indonesia perlu melakukan koordinasi dengan DJA, DJP, DJBC dan DJPPR terkait target penerimaan PNBP dan Perpajakan harian serta penerimaan pembiayaan pada bulan Desember 2022.

 

 

Sehubungan dengan hal di atas, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2022 terkait Penerimaan Negara dan Bank Garansi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 09.00-11.00 secara daring yang dihadiri oleh Kepala KPPN Pangkalan Bun, Kepala Seksi Bank KPPN Pangkalan Bun beserta pelaksana, Perwakilan Bank BRI Cabang Pangkalan Bun, Perwakilan Bank BNI Cabang Pangkalan Bun, Perwakilan Bank Mandiri Cabang Pangkalan Bun, Perwakilan Bank BPD Kalimantan Tengah Cabang Pangkalan Bun, Perwakilan Bank BPD Kalimantan Tengah Cabang Lamandau, Perwakilan Kantor Pos Cabang Pangkalan Bun dan satuan kerja mitra KPPN Pangkalan Bun.

Kegiatan dibuka oleh Marsa Renaning Dyah, selaku pembawa acara, dan dilanjutkan dengan doa dan sambutan dari Kepala KPPN Pangkalan Bun, Indra Karunia Dewanti. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang terdiri dari dua sesi. Sesi yang pertama yaitu terkait penerimaan negara yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Pangkalan Bun, Agung Cahyono. 

 

 

Pada sesi materi yang pertama terkait penerimaan negara, disampaikan informasi terkait pelaksanaan penerimaan negara di akhir tahun 2022. Terdapat 3 kelompok pengaturan batas waktu pelimpahan penerimaan negara di akhir tahun 2022 dengan periode waktu Oktober s.d. 21 Desember 2022, 22 Desember s.d. 29 Desember 2022, dan 30 Desember 2022. Pelimpahan negara dilakukan minimal 3x sehari dan bertambah menjadi minimal 5x sehari pada periode terakhir. Sedangkan batas waktu pelimpahan dilakukan pada pukul 09.00 WIB, 13.30 WIB, 16.30 WIB yang kemudian berubah pada periode kedua menjadi pukul 09.00 WIB, 13.30 WIB, 17.30 WIB, dan bertambah pada pukul 19.00 WIB dan 22.00 WIB pada periode terakhir. Penerimaan negara yang diterima pada tanggal 30 Desember 2022 setelah pukul 21.00 s.d. 24.00 waktu setempat, dibukukan sebagai penerimaan 30 Desember 2022 dan dilimpahkan pada tanggal 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.

 

 

Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan materi bank garansi yang disampaikan oleh CSO KPPN Pangkalan Bun, Agus Mariono. Berdasarkan PER-8/PB/2022 penyampaian SPM Kontraktual dengan BAST/BAPP tanggal 20 s.d. 31 Desember 2022 perlu dilampirkan jaminan akhir tahun dan surat kuasa klaim atas jaminan akhir tahun tersebut. Jaminan akhir tahun berfungsi sebagai alat untuk menjamin terlaksananya suatu pekerjaan yang telah dibayarkan namun belum diterima BAST/BAPP-nya. Apabila setelah diterbitkannya jaminan akhir tahun namun pekerjaan tidak dapat diselesaikan, maka pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya. Apabila pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, maka jaminan akhir tahun tersebut akan dilakukan klaim oleh KPPN dikarenakan pihak penyedia wanprestasi.

 

 

Guna mengantisipasi adanya keterlambatan pengajuan SPM LS Kontraktual dengan Bank Garansi, KPPN Pangkalan Bun senantiasa memonitoring kontrak yang dimiliki satuan kerja lingkupnya untuk memitigasi kemungkinan terjadinya keterlambatan realisasi atas kontrak tersebut. Terdapat beberapa hal penting yang perlu dijadikan perhatian khusus terkait bank garansi satuan kerja antara lain pencantuman pasal 1832 dan melepaskan hak penjamin dalam pasal 1831 KUH Perdata, memastikan bahwa batas klaim adalah 30 hari kalender dan 14 hari untuk pembayaran klaim, nomor dan tanggal kontrak harus sinkron, tanggal bank garansi tidak boleh mendahului tanggal BAPP pekerjaan, dan tanggal berakhirnya bank garansi minimal sama dengan tanggal berakhirnya pekerjaan. Dalam pemaparan materi juga dijelaskan bagaimana cara pengecekan Nomor Register Kontrak (NRK) melalui aplikasi OMSPAN serta proses konfirmasi kesesuaian data bank garansi oleh satuan kerja.

 

 

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang interaktif antara narasumber dengan peserta dari perwakilan setiap Bank/Pos Persepsi dan satuan kerja. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara KPPN Pangkalan Bun dengan pihak Bank/Pos Persepsi dan satuan kerja dalam melaksanakan langkah-langkah akhir tahun 2022 terutama di bidang penerimaan negara dan bank garansi.

 

 

 

 

Kontributor Berita:

Marsa Renaning Dyah

Ilhamudin Yusuf Rahmanto

 

Editor:

Winda Mayesty

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Tel: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search