Pangkalan Bun, 6 Juni 2023
Pencatatan informasi P3DN pada aplikasi SAKTI sebagai salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai salah satu alat ukur keberhasilan implementasi Inpres tersebut, seluruh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan perekaman informasi TKDN pada aplikasi SAKTI melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-34/PB/PB.2/2022 tanggal 2 November 2022 hal Perekaman informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahap awal implementasi Pencatatan Informasi P3DN/TKDN pada SAKTI, didapati bahwa Pencatatan Informasi P3DN/TKDN pada aplikasi SAKTI masih belum optimal. Untuk memastikan informasi nilai P3DN atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diperoleh secara keseluruhan, proses pencatatan informasi P3DN pada Aplikasi SAKTI ditetapkan menjadi prasyarat yang bersifat mandatory/diwajibkan dalam pengajuan tagihan atas beban APBN ke KPPN.
Dalam rangka memberikan informasi kepada satker, serta petunjuk teknis terkait perekaman informasi P3DN, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan Sosialisasi Pencatatan Informasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada hari Selasa, 6 Juni 2023 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan diikuti oleh Pengelola Keuangan, terkhusus operator komitmen Satuan Kerja Kegiatan dibuka oleh MC, Devita Rosdiana, dilanjutkan penyampaian materi oleh Ainun Machdevi, serta Petunjuk Teknis oleh Agus Mariono dan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan seluruh satker K/L dapat mengimplementasikan pencatatan seluruh belanja barang/modal sebagaimana diatur dalam juknis pencatatan informasi PDN/TKDN SAKTI, memastikan nilai realisasi belanja Pemerintah Pusat TA 2023 untuk target 95% belanja PDN/TKDN dapat tercatat secara detail per satker K/L, informasi data atas barang/jasa yang masih impor (belum PDN/TKDN) dapat diperoleh mendukung identifikasi kebutuhan produk belanja Pemerintah dalam rangka pengembangan Industri Nasional, dan Satker/Es 1/KL/APIP dapat memantau secara real time progres belanja PDN/TKDN melalui dashboard MonSAKTI.
Kontributor Berita:
Winda Mayesty