Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dengan metodologi survei yang sudah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)/Customer Satisfaction Index Semester I Tahun 2024 adalah sebesar 4.94 (indeks 5).
Survei ini dilaksanakan pada bulan Mei 2024 dengan menggunakan kuisioner yang mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2817/PB.1/2023 dengan metode sampling dihitung menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan didapatkan jumlah responden minimum sebanyak 80 responden. Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 93 orang responden atau 93% dari total penerima layanan sebanyak 100 orang dari seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Pangkalan Bun selama kurun waktu Semester I Tahun 2024.
Selanjutnya, pimpinan beserta seluruh pegawai KPPN Pangkalan Bun berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah kami capai atas hasil survei IKM dan lebih mengoptimalkan lagi pelayanan KPPN Pangkalan Bun kepada masyarakat dan mitra kerja.