Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun Anggaran 2018 pada KPPN Pekalongan dilaksanakan :
Hari Selasa tanggal 24 Juli 2018,
Pukul 08.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB
Bertempat di Aula KPPN Pekalongan, Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan
Peserta :
- 23 (dua puluh tiga) Satuan Kerja dengan perolehan Nilai IKPA Peringkat 4 (empat)
terbawah dari 10 (sepuluh) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
- Kepala KPPN Pekalongan, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI)
beserta staf, dan Kepala Seksi Pencairan Dana beserta staf.
Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun Anggaran 2018 dibuka dengan doa dilanjutkan Sambutan Kepala KPPN Pekalongan Bapak Wahyu Harmono yang dalam sambutan dan arahannya menyatakan :
Bahwa untuk meningkatkan Pengelolaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2018 dan dalam menghadapi tahun politik, diharapkan Satker dapat mengelola DIPA APBN sebagai fungsi tugasnya dapat melaksanakan kegiatan tidak hanya fokus pada penyerapan realisasi tapi pada kualitas dari penyerapan anggaran.
Fokus pada proses pelaksanaan anggaran yang tertib, effesien dan efektif agar target output dan outcome tercapai optimal. Menyusun rencana kegiatan dan Rencana Penarikan Dana sesuai jadwal pelaksanaan, serta mengajukan SPM ke KPPN sesuai rencana.
Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, ketepatan penggunaan anggaran, kepatuhan pelaksanaan terhadap regulasi, dan aspek pelaksanaan anggaran belanja yang lainnya.
Narasumber dan pemateri Ibu Suharni (Kepala Seksi MSKI KPPN Pekalongan)
Menjelaskan 10 Indikator Pengukuran Kinerja Pelaksanaan Anggaran yaitu :
1.Revisi DIPA
Jumlah Revisi Anggaran K/L per Satker.
Semakin besar frekwensi revisi menunjukkan bahwa perencanaan pelaksanaan kegiatan masih kurang matang.
Dengan perencanaan dan penganggaran yang baik dan tepat, maka akan membantu kelancaran pelaksanaan anggaran pada tahap berikutnya.
2.Penyelesaian Tagihan
Jumlah Penyelesaian Tagihan yang tepat waktu (17 hari kerja) pada SPM LS Non Belanja Pegawai.
Tagihan dari pihak ketiga harus diselesaikan (disampaikan SPM ke KPPN) dalam jangka waktu tujuh belas hari.
3.Pengelolaan UP
Jumlah GUP yang tepat waktu (< 30 hari kerja).
Effesiensi dan efektivitas pengelolaan UP ditunjukkan dengan tingkat ketepatan waktu revolving UP paling lambat dilakukan dalam satu bulan.
4.Penyampaian LPJ Bendahara
Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN (Maks. Tanggal 10 awal bulan).
LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar, harus sudah disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5.Penyampaian Data Kontrak
Jumlah Data Kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja)
Ketepatan waktu penyampaian Data Kontrak merupakan salah satu fokus pada Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2017.
6.Penyerapan Anggaran
Persentase realisasi anggaran terhadap pagunya (>40%)
Realisasi anggaran yang bertumpu di akhir tahun berdampak pada berkurangnya multiplier effect.
7.Pengembalian SPM
Jumlah pengembalian SPM terhadap seluruh SPM yang diajukan.
8.Deviasi Realisasi Anggaran Terhadap Perencanaan Hal.III DIPA
Besarnya gap antara realisasi dengan rencana penarikan dana pada halaman III DIPA
9.Retur SP2D
Jumlah SP2D yang mengalami retur.
Retur SP2D mengakibatkan adanya utang negara kepada pihak ketiga dan terlambatnya manfaat yang diterima.
10.Ketepatan Waktu Penyampaian Renkas/RPD Harian.
Jumlah renkas/RPD harian yang disampaikan tepat waktu ke KPPN.
Menunjuk surat Kepala KPPN Pekalongan Nomor : S-265/WPB.14/KP.0603/2018 tanggal 26 Februari 2018 hal Petunjuk Teknis Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 pada KPPN Pekalongan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2018, meliputi :
a.Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan;
b.Peningkatan penerbitan penyampaian data suplier dan data kontrak;
c.Ketepatan waktu penyelesaian tagihan;
d.Peningkatan akurasi rencana penarikan Dana dengan realisasi pembayaran;
e.Pengendalian Uang Persediaan (UP/Tambahan Uang Persediaan) ;
f.Antisipasi dan Penyelesaian Pagu Minus;
g.Akurasi penyaluran dan bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
2.Atas kegiatan tersebut telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap 10 (sepuluh) Indikator Pengukuran Kinerja Pelaksanaan Anggaran per Satker Lingkup KPPN Pekalongan Semester I Tahun Anggaran 2018, terdiri dari :
1.Pengelolaan Uang Persediaan (UP) bobot 10
2.Data Kontrak 10
3.Kesalahan SPM 5
4.Retur SP2D 5
5.Hal III DIPA 5
6.Revisi DIPA 5
7.Penyelesaian Tagihan 20
8.Rekonsiliasi / LPJ Bendahara 5
9.Perencanaan Kas (Rencana Penarikan Dana) 5
10.Realisasi 20
Peran Monev Pengguna Anggaran Dalam Mengawal Pelaksanaan Anggaran :
Memastikan Pelaksanaan Anggaran Berjalan Efektif dan Effesien.
Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, ketepatan penggunaan anggaran, kepatuhan pelaksanaan terhadap regulasi, dan aspek pelaksanaan anggaran belanja yang lainnya.
Rekomendasi, perbaikan baseline, prioritas anggaran, efesiensi/pemotongan/penghematan anggaran, dan rekomendasi lainnya.
KPPN Pekalongan memberi apresiasi kepada10 (sepuluh) Satker dengan nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I TA 2018 terbaik sebagai berikut :
1.Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Pekalongan
2.Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pekalongan Kab. Pekalongan;
3.Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan;
4.Unit Penyelenggara Pelabuhan Batang;
5.Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pekalongan Kab. Pekalongan;
6.Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Pekalongan Kota Pekalongan;
7.Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan;
8.Madrasah Aliyah Negeri Pekalongan Kab. Pekalongan;
9.Kantor Kementerian Agama Kab. Batang;
10.Badan Pusat Statistik Kab. Batang;