Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

Sosialisasi Penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa TA. 2022

Dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana alokasi Khusus Fisik dan PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa 2022 direncanakan akan diadakan kegiatan sosialisasi Peraturan dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam wilayah pembayaran KPPN Pekalongan guna penyamaan persepsi dan kelancaran penyaluran dana transfer dan Dana Desa.

Ringkasan Sosialisasi

DAK Fisik:

  1. Melakukan monitoring permintaan penyaluran yang diajukan oleh Pemda di halaman beranda OMSPAN
  2. Melakukan verifikasi dokumen secara teliti agar penyaluran sesuai dengan ketentuan
  3. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran melakukan pemantauan atas penyelesaian permintaan penyaluran DF DD agar tidak terjadi kesalahan dan keterlambatan
  4. Segera melakukan pergantian user aplikasi SAKTI dalam hal terdapat pejabat yang pensiun, cuti, atau perjalanan dinas.

Percepatan

DAK FISIK :

  1. Percepatan penerbitan dan penyampaian Perda APBD ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  2. Melakukan percepatan pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak sesuai dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh K/L teknis.
  3. Dalam hal terdapat perubahan Rencana Kegiatan karena optimalisasi alokasi DAK Fisik, usulan perubahan Rencana Kegiatan tersebut disampaikan kepada K/L teknis
  4. Segera menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output tahun anggaran 2021.
  5. Percepatan pelaksanaan reviu APIP daerah terhadap Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output tahun anggaran 2021.
  6. Melakukan identifikasi dan melaporkan sisa DAK Fisik tahun anggaran 2021.

 

DANA DESA:

  1. Meminta kepala daerah untuk segera menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang dilampiri dengan daftar Rekening Kas Desa (RKD).
  2. Percepatan penetapan Peraturan Desa mengenai APBDes.
  3. Percepatan penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021.
  4. Segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran BLT Desa tahun anggaran 2021.
  5. Segera melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT Desa tahun anggaran 2022 berdasarkan peraturan/keputusan kepala desa.
  6. Meminta kepada Pemda untuk segera mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa tanpa perlu menunggu seluruh desa siap dokumen persyaratan penyalurannya

 

Langkah - langkah strategis:

  1. Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes.
  2. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.
  3. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan
  4. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN
  5. Daftar Rincian  Desa:
  • Daftar Rincian Desa dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa atau di luar BLT Desa.
  • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten/Kota siap seluruhnya.
  • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa atau non BLT Desa dibuat secara terpisah
  • Daftar Rincian  Desa ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa
  1. Surat Pengantar, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota.
  2. Daftar Rekening Kas Desa (RKD), ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Seputar Pertanyaan Pemda:

  1. 2021

Kota Pekalongan ( Slamet Mulyadi )

BOS 2021 tidak ada kendala yang berarti  Dak fisik yang berkaitan dengan Bidang pendidikan , sebenarnya pengadaan barang harus melalui LPSE, sedangkan yang ada pada OMSPAN selama ini tidak bisa sesuai dengan juknis yang dimiliki Pemda.

Keinginan Pemda bisakah dikoordinasikan antara Kemenkeu dan Kementerian Pendidikan untuk mengatasi perbedan antara Juknis Dinas Penddiikan dan OMSPAN

 

  1. Kabupaten Pekalongan (Tim Teknis BOS) pak Sus

Apakah KPPN sudah tahu saldo BOS 2021

Apakah ada rekomendasi jika pemda belum membuat pelaporan, apakah menghambat penyaluran berikutnya

 

  1. DAK Fisik Dana Desa

DAK Fisik (Kabupaten Pekalongan)

Review PMK DAK Fisik belum terdapat juknis  yang terbaru

LRPD Co rekap belum direview sekarang harus disetujui oleh inspektorat / ditolak, selama ini yang memberi rekomendasi hanya Dinas kesehatan.

Penyaluran sekaligus kurang dari 1 milyar dan lebih dari 1 milyard

 

  1. DANA DESA
  • Tahun 2022 sudah berhasil maju dan salur pada 33 desa,
  • Batang Dana Bos baru pertama kali disalurkan lewat KPPN didaerah, ada syarat dokumen dari BPKAD/tidak
  • Dana BOS sebagai DAK Non Fisik perlu masuk Laporan Keterangan transfer dan SIMTRADA atau tidak.
  • Dana desa batang tahun lalu terdapat saldo 314.000.000 untuk perhitungannya sepertinya belum terlihat di DBH dan DAU.

 

Tanggapan pertanyaan :

  1. KPPN Daerah termasuk KPPN Pekalongan baru menyalurkan Dana BOS mulai tahun 2022, segala permasalahan yang muncul berkaitan dalam proses penyaluran, akan kami koordinasikan dengan KPPN Provinsi selaku penyalur Dana BOS tahun sebelumnya.

Ketidaksesuaian antara aplikasi OMSPAN Kemenkeu dengan Juknis Dinas Pendidikan menjadi kewenangan pada tingkat Eselon I Kementerian. 

  1. Saldo BOS Tahun 2021 yang lebih tahu dan berkompeten dari Dinas Pendidikan selaku PIC, yang sumber datanya dari laporan masing-masing sekolah penerima Dana BOS.

Penyaluran tahap berikutnya untuk Dana BOS berdasarkan laporan pertanggungjawaban penyaluran sebelumnya sesuai dengan ketentuan.

  1. Sesuai Nota Dinas dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku koordinator penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, rekomendasi hanya untuk penyaluran Dak Fisik Bidang Kesehatan.
  2. Untuk Dana Desa Kabupaten Pekalongan sampai dengan saat ini sudah salur Tahap I untuk 33 Desa. Sementara untuk Kabupaten Batang masih proses kelengkapan

Untuk Dana BOS tidak ada syarat dokumen dari BPKAD, syarat dokumen dari penerima BOS yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan.

Sisa Dana Desa tahun lalu jika tidak disetorkan ke Kas Negara, tetap akan diperhitungkan pada DBH dan DAU.

Demikian Notulensi ini dibuat sebagai ringkasan kegiatan sosialisasi dimaksud

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search