Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

One on One Meeting Asistensi Pemerintah Daerah Tahun 2022

    

 

 

Beberapa hal penting yang disampaikan pada acara One on One Meeting Asistensi/ Pembinaan dengan Pemerintah Daerah Tahun 2022 pada hari : Kamis, 17 Maret 2022 wilayah pembayaran KPPN Pekalongan

  1. Tantangan dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2021 :

 

  1. APBDes, Pemda baru menyampaikan APBDes pada bulan Januari dan Pebruari 2021.
  2. Surat Kuasa Pemindahbukuan, disampaikan pada bulan Maret 2021.
  3. Laporan Realisasi dan Capaian Output, disampaikan pada bulan Maret-April 2021.
  4. Perkades Mengenai KPM Penerima BLT Desa, disampaikan pada bulan Maret 2021.
  5. Permintaan Penyaluran, rata-rata disampaikan mulai bulan Maret 2021 setelah syarat penyaluran terpenuhi.

  1. Langkah-langkah strategis untuk tahun 2022 :

 

  1. Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD dan Perdes APBDes.
  2. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.
  3. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan.
  4. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.
  5. Daftar Rincian Desa :

√     Daftar Rincian Desa dicetak melalui OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi penrsyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa atau diluar BLT Desa.

√     Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh desa dalam wilayah Kabupaten/Kota siap seluruhnya.

√     Pembuatan Rincian Desa untuk BLT Desa atau non BLT Desa dibuat secara terpisah.

√     Daftar Rincian Desa ditantatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari Bupati/Walikota.

      6.Surat Pengantar, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

     

3.Tantangan dalam penyaluran Dak Fisik Tahun 2021 :

  1. Juknis Penyaluran, Juknis penyaluran DAK Fisik belum dibaca secara cermat sehingga muncul permasalahan yang berulang-ulang.
  2. Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, Pemda hanya menyampaikan dokumen persyaratan subbidang tertentu yang seharusnya dokumen bersifat kompilasi.
  3. Gagal Salur, Pemda terlambat menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran karena baru mulai proses melengkapi dokumen persyaratan di akhir batas waktu penyampaian dokumen persyaratan.
  4. Ketelitian dalam memproses permintaan penyaluran :

√    Tetap melakukan proses penyaluran meskipun penyaluran bernilai “0”.

√    Terburu-buru sehingga salah klik tombol, melakukan penolakan dokumen persyaratan penyaluran yang seharusnya diterima dan diterbitkan SPP/SPM.

√    Operator dan Pejabat Perbendaharaan kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, mengakibatkan terjadinya penolakan atas DAK Fisik yang layak salur.

  1. Data yang menggantung, KPPN meminta Pemda menyelesaikan semua perekaman data sampai berstatus “Disetujui Pemda” sebelum mengajukan permintaan penyaluran agar tidak perlu mengajukan permintaan buka trigger untuk menghapus data yang belum berstatus “Disetujui Pemda”.

 

  1. Langkah-langkah strategis untuk tahun 2022 ( Pemda ) :

 

  1. Percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa.
  2. Segera melakukan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fiaik :

√    Pelaksanaan Review APIP atas pelaksanaan Dak Fisik TA sebelumnya.

√    Segera melakukan penginputan data kontrak pada aplikasi OMSPAN atas DAK Fisik

√    OPD agar memastikan bahwa data yang direkam dan diuploud di OMSPAN telah lengkap dan benar.

√    Pelaksanaan Review APIP atas data-data yang telah di uploud di OMSPAN oleh OPD.

√    Uploud Foto atas kontrak yang mendapatkan penyaluran DAK Fisik ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN.

  1. Segera mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPA Penyaluran Dak Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search