Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022

    

 

Bertempat di Aula KPPN Pekalongan, pada hari Selasa 22 Maret 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022 dan FGD Reviu Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang disampaikan oleh Bapak Akhmad Zaenudin, Kepala Seksi PPA I-C Bidang PPA I serta Tanya Jawab terkait Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran yang disampaikan oleh Ibu Danar Sotyorini Seksi PPA I-C. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring dan luring diikuti oleh 40 (empat puluh) satuan kerja lingkup KPPN Pekalongan dan KPPN Tegal yang diundang untuk menghadiri secara langsung (offline), yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Unit Penyelenggara Pelabuhan Batang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agraria/BPN, Polri, Badan Narkotika Nasional, serta Komisi Pemilihan Umum serta satuan kerja lain mengikuti kegiatan melalui media zoom meeting, diawali dengan sambutan Kepala KPPN Pekalongan Bapak Pudji Ardi Susatyo Achmadi yakni terkait revisi DIPA satker agar dapat mengikuti sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022.

Sesuai dengan Latar belakang yang mendasari penyusunan Perdirjen Nomor PER-1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu:

  • telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang mengatur revisi anggaran kewenangan DJA, DJPb, dan KPA yang bersifat long lasting (sepanjang masa)

  • diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait hal-hal yang belum diatur secara detil dalam PMK

  • amanat kepada Dirjen Perbendaharaan untuk mengatur jenis tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme revisi anggaran

  • perdirjen tata cara merangkum ketentuan yang menjadi kewenangan DJPb untuk membantu stakeholder melaksanakan aturan revisi anggaran

Adapun perubahan terkait dengan pengalihan kewenangan revisi DIPA jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yakni:

  1. Pergeseran Anggaran antar-KRO (klasifikasi rincian output) yang semula berada pada kewenangan DJA, menjadi kewenangan DJPb (Dit. PA untuk antar-KRO antar-DJPb dan Kanwil DJPb untuk antar-KRO dalam 1 Kanwil)

  2. Revisi Anggaran terkait RO (rincian output) Prioritas Nasional yang semula berada pada kewenangan DJA untuk perubahan dan/atau pergeseran anggaran RO Prioritas nasional, menjadi kewenangan DJPb untuk pergeserang anggaran dalam 1 RO Prioritas Nasional dalam 1 unit Eselon I (Dit. PA untuk antar-Satker antar-Kanwil DJPb dan Kanwil DJPb untuk antar-satker dalam 1 Kanwil)

  3. Tunggakan PNBP BLU Tahun-Tahun Anggaran Sebelumnya yang semula berada pada kewenangan DJA, menjadi kewenangan Kanwil DJPb

  4. Pemutakhiran POK yang semula berada pada pada kewenangan Kanwil DJPb, menjadi kewenangan KPA apabila aplikasi telah siap.

  1. Secara umum ketentuan mengenai revisi dibagi ke dalam kelompok

    1) Revisi Pagu Berubah

    2) Revisi Pagu Tetap, dan

    3) Revisi Administrasi.

    Selain itu, juga diatur pengaturan Revisi DIPA Petikan BLU dan batas akhir revisi anggaran pada DJPb. Mengingat Revisi DIPA merupakan komponen yang dinilai dalam IKPA, Satuan Kerja perlu memperhatikan bagaimana indikator kinerja revisi DIPA ini diatur dalam reformulasi yang berlaku di tahun 2022. Adapun formula yang digunakan masih sama seperti yang diatur dalam PER-4/PB/2021 yakni = (1/Frekuensi Revisi DIPA) x 100. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan revisi, di antaranya dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Terakhir, mengingat tahun 2022 seluruh Satuan Kerja telah mengimplementasikan Aplikasi SAKTI secara penuh, maka revisi DIPA juga dilakukan melalui sistem tersebut.

  2. Kegiatan berlangsung cukup antusias hingga sesi diskusi pukul 12.00 WIB. untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta sosialisasi dapat berkorespondensi pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search