Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

Penyaluran THR Tahun 2022 dan THR Keagamaan Tahun 2022 pada KPPN Pekalongan

    

 

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan menteri tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

                KPPN Pekalongan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas menyalurkan dana SP2D THR dari satuan kerja mitra kerja KPPN Pekalongan. Berdasarkan PMK dan PP tersebut di atas, KPPN Pekalongan telah menerbitkan SP2D THR Tahun 2022 senilai Rp22.215.551.438, SP2D THR Tunjangan Kinerja senilai Rp2.072.301.043, dan SP2D THR Keagamaan Tahun 2022 senilai Rp1.724.250.911. THR Tahun 2022 diberikan kepada PNS dan Anggota Polri sebanyak 5.025 pegawai/anggota polri. Sementara THR Keagamaan Tahun 2022 diberikan kepada Pegawai Non-ASN sebanyak 787 pegawai honorer.          

    Pada tahun 2021 penyaluran dana SP2D THR meliputi THR Tahun 2021 dan THR Keagamaan Tahun 2021. Perbandingan penyaluran SP2D THR Tahun 2021 dan 2022 sebagai berikut:

                Perbedaan Pemberian THR Tahun 2022 dengan tahun 2021 yaitu adanya komponen Tunjangan Kinerja sebesar 50% dari kelas jabatannya. Penyaluran THR Tunjangan Kinerja Tahun 2022 senilai Rp2.072.301.043 yang diberikan kepada PNS sejumlah 1.880 pegawai.

                Penyaluran THR melalui penerbitan SP2D oleh KPPN Pekalongan diperuntukkan bagi PNS dan Anggora Polri instansi vertical yang berada di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Penerbitan SP2D THR Tahun 2022 mulai dilakukan pada tanggal 19 April 2022 yang merupakan penyaluran THR dengan beban APBN. Sementara Untuk PNS Daerah, penyaluran THR Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Kepala Daerah masing-masing dengan sumber dana dari APBD.

                Pemberian THR 2022 dan Gaji Ketiga Belas merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur Negara dan daerah dalam menangani pandemic dengan melaksanakan pelayanan masyarakat. Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini sebagai dampak ekonomi global. Dan tentunya menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di tiga kabupaten/kota wilayah pembayaran KPPN Pekalongan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search