Dana Desa diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaran pemerintahaan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Pengalokasiaan Dana Desa memperhitungkan kinerja. Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai Prioritas Nasional.