Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 sudah memasuki tahapan penetapan peserta pemilu. KPU Pusat telah mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember yang lalu. Berbagai tahapan/persiapan sudah dilakukan mulai dari sekarang sampai dengan acara puncak yaitu hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 atau apabila terjadi putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maka diadakan pemungutan suara kembali pada tanggal 26 Juni 2024.

Pada tahun 2023 tahapan penyelenggaraan pemilu adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, pencalonan anggota DPD bahkan masa kampanye sudah dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Sehubungan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum. Pada intinya PMK 181 ini mengatur pendanaan dari APBN untuk penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPU/Bawaslu Pusat sampai dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terdapat beberapa keistimewaan dalam pendanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam PMK 181 ini (pengecualian dari ketentuan pelaksanaan anggaran yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN).  Pertama Uang Persediaan (UP) bisa melampaui besaran normal. KPU/Bawaslu bisa mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Kedua terdapat pemisahan antara permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk operasional sehari-hari dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilu. Pada keadaan normal permintaan TUP tidak dipisahkan. Ketiga penggunaan TUP bisa lebih dari 1 bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, bahkan bisa sampai dengan 5 bulan apabila digunakan oleh Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu di Luar Negeri. Keempat apabila dana TUP sebelumnya belum habis terpakai dapat mengajukan dana TUP lagi.

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu untuk membiayai operasional sehari-hari. Apabila dirasa tidak mencukupi bisa mengajukan Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan mendesak. Pada masa pandemi covid-19 ini pengaturan penggunaan TUP bisa digunakan untuk membayar maksimal Rp200 juta per penerima. Pelaksanaan tahapan Pemilu pada tahun 2023 belum bisa dipastikan akan bebas 100% dari pandemi covid-19. KPU/Bawaslu bisa menggunakan UP/TUP sebagai alternative pendanaan selain pembayaran langsung ke penerima.

Yang menarik terdapat nomenklatur Badan Ad Hoc yang merupakan badan yang beranggotakan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS. Sedangkan pada Bawaslu Badan Ad Hoc beranggotakan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Disebutkan dalam pasal 8 PMK 181 bahwa anggaran untuk Badan Ad Hoc adalah belanja honor dan belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan.

Dalam PMK 181 juga disebutkan pembentukan beberapa rekening khusus di luar rekening yang selama ini dikelola oleh KPU/Bawaslu. Rekening Dana Pemilu (RDP) harus dibuat khusus untuk menampung dana Pemilu bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Terdapat pula ketentuan pembentukan rekening PPK dan PPS. Berdasar ketentuan ini KPU/Bawaslu harus mengawasi banyak rekening terutama rekening PPK yang dibuat per kecamatan serta rekening PPS yang dibuat per kelurahan/desa.

Tugas berat menanti Pejabat Pembuat Komitmen  KPU/Bawaslu karena berkewajiban menyusun rencana kegiatan dan rencana penyaluran dana bagi PPK, PPS dan KPPS. Rencana dibuat tiap bulan untuk seluruh kecamatan dan kelurahan/desa. Walaupun jadwal hari pemungutan masih di tahun 2024 akan tetapi kegiatan sudah dimulai di tahun 2023 dan alokasi anggaran bagi PPK, PPS dan KPPS sudah tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023. Pejabat Pembuat Komitmen juga diharuskan menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP. Pejabat Pembuat Komitmen harus memilah mana pengeluaran yang akan dibiayai dengan metode bayar Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga atau ke RDP bagi PPK, PPS dan KPPS. Pejabat Pembuat Komitmen juga wajib mematuhi batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diatur dalam peraturan Bawaslu.

RDP dikelola oleh Bendahara KPU/Bawaslu, oleh karena itu transfer ke rekening PPK dan PPS menjadi tugasnya. Pada awal tahun Pejabat Pembuat Komitmen  KPU/Bawaslu mengajukan pengisian RDP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kemenkeu berdasarkan rencana kegiatan selama satu yang telah disusun. Berdasarkan perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen  KPU/Bawaslu, Bendahara akan mentransfer untuk kebutuhan PPK, PPS dan KPPS selama 1 bulan. PPK, PPS dan KPPS kemudian menyampaikan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara. Pejabat Pembuat Komitmen  KPU/Bawaslu Bendahara memeriksa bukti-bukti pengeluaran tersebut, apabila telah memenuhi persyaratan maka rekening RDP diisi kembali melalui KPPN Kemenkeu. Saldo RDP yang telah pulih akan digunakan untuk mengisi kembali rekening PPK dan PPS. Siklus ini akan berulang sampai dengan akhir tahun. Siklus pengisian RDP ini menjadi mirip dengan siklus Uang Persediaan yang juga harus digunakan dan diisi tiap bulannya. Bendahara KPU/Bawaslu juga wajib mendidik anggota PPK, PPS dan KPPS tentang pungutan pajak atas kegiatan tahapan Pemilu yang wajib dipungut pajaknya.

Total anggaran semua kantor KPU/Bawaslu di Provinsi Kalimantan Selatan ada Rp391.587.436.000, dengan asumsi hari kerja selama satu tahun adalah 260 hari, maka per hari kerja semua kantor KPU/Bawaslu di Provinsi Kalimantan Selatan akan menghabiskan dana sebesar Rp1.506.105.523. Secara nasional anggaran untuk KPU adalah Rp15,98 triliun sedangkan untuk Bawaslu adalah Rp7,10 triliun. Dengan asumsi hari kerja selama satu tahun adalah 260 hari, maka per hari kerja secara nasional KPU/Bawaslu akan menghabiskan dana sebesar Rp88,77 miliar.

Diperlukan sinergi yang kuat antara KPU/Bawaslu dengan Kementerian Keuangan sehingga tidak terjadi keterlambatan penyaluran uang yang dapat mengakibatkan terlambatnya atau bahkan tidak terselenggaranya tahapan-tahapan Pemilu. Hal ini penting karena pelaksanaan pemungutan suara di bulan Februari 2024 sehingga segala persiapan Pemilu hampir semuanya dialokasikan pada tahun anggaran 2023. Kerjasama yang baik wajib terjalin antara Kementerian Keuangan dengan KPU/Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah untuk kelancaran kegiatan tahapan Pemilu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search