Kamis, 26 Oktober 2017, bertempat di Aula KPPN Pelaihari, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan PMK Nomor 128/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 125/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 40 (empat puluh) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima dari 32 (tiga puluh dua) satuan kerja di wilayah kerja KPPN Pelaihari.
Sosialisasi yang membahas adminstrasi pengelolaan hibah dan sertifikasi bendahara ini dibuka oleh Kepala KPPN Pelaihari, Tjahjo Purnomo, sekaligus menyampaikan overview perubahan pengelolaan administrasi hibah dan prosedur tata cara sertifikasi bendahara. Dalam keynote speech -nya, Tjahjo Purnomo mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dan sinergi serta antusiasme bendahara satuan kerja dalam kegatan sosialisasi ini, yang bertujuan untuk memberikan informasi terkini dan pokok-pokok perubahan dalam pengelolaan administrasi hibah dan prosedur tata cara sertifikasi bendahara.
Selanjutnya Kepala KPPN Pelaihari menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus disusun menggunakan data yang valid, akuntabel, dan semua transaksi periode pelaporan harus dicatat. Hal ini untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Salah satu sumber input data penyusunan LKPP adalah transaksi hibah langsung uang/barang/jasa, dimana sebelumnya belum diadministrasikan dengan baik. Sehingga beberapa periode pelaporan menjadi temuan BPK. Hal-hal tersebut yang menjadi latar belakang diterbitkannya PMK nomor 99/PMK.05/2017 dan diharapkan pengelolaan administrasi hibah dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat mempercepat prosedur pengesahan hibahnya, dimana penerbitan register hibah saat ini menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Prosedur, kelengkapan administrasi, dan tata cara sertfikasi bendahara terdapat beberapa pokok-pokok perubahan. Sehingga diharapkan banyak bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan yang ter-sertifikasi. Hal ini sejalan dengan perkembangan jabatan dan dinamika Aparatur Sipil Negara di masa datang yang akan diberlakukannya beberapa jabatan fungsional. Bendahara pengeluaran sebagai jabatan fungsional tentunya mempunyai keuntungan dan civil effect, demikian lanjut Tjahjo Purnomo.
Dalam sesi berikutnya disampaikan paparan yang lebih teknis terkait pengelolaan hibah : latar belakang, pengertian-pengertian jenis dokumen, kriteria dan penggunaan hibah, klasifikasi hibah, perlakuan pada masa transisi berlakunya PMK nomor 99/PMK.05/2017, dan prosedur permohonan register hibah serta pengesahan hibah, oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Setyawan.
Dan dilanjutkan paparan M. Taufiq Hidayanto selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker yang menyampaikan inventarisasi daftar bendahara pengeluaran sebagai bahan sertifikasi bendahara dan memberikan gambaran beberapa pokok-pokok perubahan dalam tata cara sertifikasi bendahara, sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 128/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 125/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi, pemahaman serta meningkatkan sinergi antara KPPN Pelaihari dengan mitra kerjanya.
Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
