Pelaihari. Reformasi birokrasi yang bergulir pada Ditjen Perbendaharaan/Kementerian Keuangan membawa banyak perubahan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara/APBN.
Perubahan organisasi, proses bisnis dan sumber daya manusia mengakibatkan perubahan/perbaikan yang signifikan terhadap layanan kepada stakeholders terutama pada layanan pencairan dana APBN. Perubahan yang terjadi perlu disampaikan kepada masyarakat luas terutama kepada pihak penyedia barang/jasa rekanan Satker/instansi sebagai penerima layanan secara langsung. Untuk itu, bertempat di aula KPPN Pelaihari, Jalan Datu Insad Nomor 79 Pelaihari, pada hari Rabu tanggal 19 September 2018, KPPN Pelaihari mengadakan sosialisasi tentang alur pencairan dana APBN dan rencana penarikan dana / perencanaan kas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pihak penyedia barang/jasa pada perwakilan satuan kerja di wilayah kerja KPPN Pelaihari.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada para penyedia barang/jasa mengenai mekanisme penyaluran dana APBN, fungsi dan peran KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah, serta informasi bahwa KPPN telah melaksanakan reformasi birokrasi sejak tahun 2007 dan menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi sehingga dalam setiap pengurusan pencairan dana APBN tidak terdapat pungutan / zero gratifikasi. Dengan pemahaman yang baik mengenai penyaluran dana APBN, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tagihan kepada negara yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala KPPN Pelaihari, Woro Triwening Renggani, dalam sambutannya menyampaikan banyak hal pada kesempatan ini, mulai dari fungsi DJPb khususnya KPPN Pelaihari dalam pengelolaan APBN, mekanisme penyaluran dana APBN, pentingnya penyampaian rencana penarikan dana sebelum pengajuan Surat Perintah Membayar bernilai di aats 1 miliar rupiah oleh Satuan Kerja, Reformasi Birokrasi pada Ditjen Perbendaharaan, hingga penerapan Zona Integritas pada KPPN Pelaihari serta penunjukan KPPN Pelaihari sebagai salah satu satker di lingkungan DJPb yang menerapkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Mohammad Taufiq Hidayanto selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan Ahmad Hifni selaku Treasury Management Representative (Penyuluh Perbendaharaan) KPPN Pelaihari. Kedua narasumber menyampaikan dengan gamblang terkait terkait proses bisnis alur pencairan dana APBN di KPPN serta mekanisme penyampaian perencanaan kas (RPD).
Kegiatan berjalan dengan lancar dan semoga membawa manfaat bagi para peserta. Terbukti dengan antusiasme peserta dengan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada para narasumber terkait dengan pelaksanaan anggaran dan mekanisme pencairan dana.
Dalam acara ini juga dilaksanakan agenda penandatanganan pakta integritas antara satuan kerja, pihak penyedia barang/jasa dan KPPN Pelaihari untuk berkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan. Serta komitmen untuk mendukung implementasi Zona Integritas WBK/WBBM di KPPN Pelaihari.
Pada penutup acara, Kepala KPPN Pelaihari kembali menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Dana APBN dan Perencanaan Kas kepada para Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa di wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018 ini, diharapkan lebih banyak pihak yang memahami mekanisme pembayaran dana APBN sehingga pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan, menghilangkan indikasi gratifikasi/pungutan liar dalam proses pengelolaan APBN, juga dapat lebih mengenal peran dan fungsi Ditjen Perbendaharaan / KPPN dalam mengelola APBN.