Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

Pengamanan Penerimaan Negara pada Akhir Tahun 2025, KPPN Pelaihari Sinergi dengan Collecting Agent

Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, pada hari Rabu, 17 Desember 2025 diselenggarakan kegiatan rapat koordinasi teknis antara KPPN Pelaihari dengan 7 (tujuh) collecting agent baik dari Perbankan dan PT. Pos Indonesia. Perbankan yang telah ditetapkan sebagai collecting agent penerimaan negara tersebut adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, BSI dan BPD Kalsel. Kegiatan ini dilaksanakan rutin menjelang penutupan akhir tahun untuk menyampaikan informasi pembagian waktu pelimpahan penerimaan negara baik dengan mata uang Rupiah dan/atau Valas. Pembagian tahapannya yaitu seluruh setoran penerimaan negara sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 (LLAT). Regulasi tersebut merupakan pedoman dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengeluaran negara, pengelolaan kas, hingga akuntansi dan pelaporan.

Untuk penerimaan negara, dalam ketentuan LLAT tersebut berfokus pada pengaturan percepatan pelimpahan penerimaan negara oleh collecting agent untuk mendukung pengeluaran negara yang menunjukan trend peningkatan pada akhir tahun. Tanggal – tanggal Penting dalam proses pelimpahan penerimaan negara dibagi dalam 3 periode pelimpahan yaitu penerimaan negara sampai dengan tanggal 18 Desember, penerimaan negara yang disetorkan pada tanggal 19 - 30 Desember, dan peneimaan negara yang disetorkan pada tanggal 31 Desember

Kegiatan rapat koordinasi dibuka oleh Kepala KPPN Pelaihari Muhammad Falih Ariyanto dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Seksi Bank, Muhammad Aji Wibowo yang menyampaikan materi mengenai percepatan pelimpahan penerimaan negara oleh collecting agent, ketepatan waktu penyetoran, serta konsekuensi sanksi apabila terjadi keterlambatan atau kekurangan pelimpahan. Dalam pemaparannya disampaikan juga peran strategis collection agent dalam mendukung pengelolaan kas negara agar tetap optimal menjelang penutupan tahun anggaran.

Selain membahas mengenai pengamanan penerimaan di akhir tahun, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan salah satu program prioritas nasional di wilayah Kab. Tanah Laut yaitu penyaluran Program Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP). FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA. Adapun ketentuan FLPP, diantara suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit, Cicilan KPR maksimal 20 tahun, serta Uang muka mulai dari 1% dan Bebas PPN.

Gambaran umum pelaksanaan FLPP serta hasil monitoring realisasi FLPP di Kab. Tanah Laut berdasarkan data BP Tapera Tahun 2025 menunjukan bahwa realisasi FLPP di Kab. Tanah Laut sepanjang tahun 2025 telah mencapai 401 unit rumah/Debitur, tersebar pada 54 lokasi perumahan dengan total nominal pembiayaan mencapai Rp52,5 Miliar. Penyaluran FLPP tersebut dilaksanakan oleh 7 (tujuh) bank penyalur, yaitu Bank BTN sebanyak 190 unit, Bank BRI sebanyak 68 unit, BPD Bank Kalsel Syariah sebanyak 55 unit, Bank Mandiri sebanyak 50 unit, BTN Syariah sebanyak 27 unit, Bank BNI sebanyak 7 unit,dan BPD Bank Kalsel sebanyak 4 unit.

Selanjutnya masing-masing Bank Penyalur mengkonfirmasi jumlah pembiayaan dan debitur, serta menyampaikan berbagai kendala, masukan dan saran dalam pelaksanaan penyaluran FLPP agar lebih efisien didukung dengan system informasi yang memadai.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search