Sehubungan dengan pengelolaan kinerja pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk periode triwulan I tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, diamanatkan bahwa seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk DJPb, wajib menandatangani Kontrak Kinerja Tahun 2022.
- Penyusunan dan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three sampai dengan Kemenkeu-Five tahun 2022 (termasuk jabatan fungsional) menggunakan Digital Signature (DS) pada Aplikasi e-performance dengan berpedoman pada template Kontrak Kinerja yang telah dikonsolidasikan oleh Sekretariat DJPb.
- Kepala KPPN selaku pemilik Peta Strategi agar memimpin Seremonial Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2022 seluruh Pejabat/Pegawai di unit kerja masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Atas Kontrak Kinerja yang telah ditandatangani, seluruh unit kerja wajib melaksanakan pemantauan atas kemajuan capaian kinerja secara triwulanan.
- Seluruh Pejabat/Pegawai di lingkungan DJPb wajib mengisi capaian kinerja sampai dengan triwulan I tahun 2022 pada Aplikasi e-performance dan melakukan upload seluruh dokumen kinerja pada Aplikasi PBNOpen Fitur Upload Dokumen Kinerja.
- Sebagai langkah lanjutan dalam pengelolaan kinerja triwulan I tahun 2022, seluruh Pejabat/Pegawai wajib melaksanakan pengelolaan kinerja sesuai timeline terlampir.