Sehubungan dengan pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) pada triwulan IV tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan pemantauan secara berkala atas kemajuan capaian kinerja, sekurang-kurangnya setiap triwulan.
- Seluruh Pejabat/Pegawai menyampaikan Laporan Capaian IKU sampai dengan periode triwulan IV tahun 2022 beserta raw data kepada Pengelola Kinerja KPPN Pelaihari, yang selanjutnya akan dilakukan kompilasi dan konsolidasi untuk dibahas pada Dialog Kinerja Organisasi bersama pemilik peta strategi (Kepala Kantor).
- Seluruh Pejabat/Pegawai di lingkungan DJPb wajib mengisi capaian kinerja sampai dengan triwulan IV tahun 2022 pada Aplikasi e-performance dan melakukan upload seluruh dokumen kinerja pada Aplikasi Intense.
- Seluruh Pejabat/Pegawai melaksanakan seluruh proses pelaksanaan manajemen kinerja tahun 2022 pada kesempatan pertama melalui aplikasi e-performance, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Sebagai langkah lanjutan dalam menjaga kelancaran pelaksanaan proses manajemen kinerja tahun 2022, seluruh Pejabat/Pegawai wajib melaksanakan seluruh tahapan manajemen kinerja tahun 2022 sesuai timeline