Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Antigratifikasi KPPN Pelaihari

       Yth. 

  1. Pimpinan Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Pelaihari;
  2. Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  3. Pimpinan Cabang Bank Mitra Kerja KPPN Pelaihari;
  4. Para Stakeholder KPPN Pelaihari

       Sehubungan dengan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pelaihari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. KPPN Pelaihari memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskanpada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi.
  2. Selaras dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 227/PMK.09/2021, Pejabat/Pegawai Kementerian Keuangan mempunyai kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,dan/atau penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar.
  3. Dalam rangka menjaga komitmen pada angka 1 dan 2 di atas, kami mengharapkan bantuan Bapak/Ibu agar tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Kementerian Keuangan (dhi. KPPN Pelaihari) atas pelayanan yang kami berikan.
  4. Kami menyampaikan apresiasi atas bantuan Bapak/Ibu dalam mendukung Pejabat/pegawai KPPN Pelaihari menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal.
  5. Berkenaan hal diatas, apabila Bapak/Ibu mengetahui/mempunyai informasi adanya Pejabat/pegawai KPPN Pelaihari yang menerima dan/atau meminta gratifikasi, atau melakukan dugaan pelanggaranlainnya,agar informasi dimaksud disampaikan pada saluran pengaduan resmi Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui tautan https://www.wise.kemenkeu.go.id/.

       Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search