Yth.
- Pimpinan Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Pelaihari;
- Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten;
- Pimpinan Cabang Bank Mitra Kerja KPPN Pelaihari;
- Para Stakeholder KPPN Pelaihari
Sehubungan dengan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pelaihari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- KPPN Pelaihari memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskanpada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi.
- Selaras dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 227/PMK.09/2021, Pejabat/Pegawai Kementerian Keuangan mempunyai kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,dan/atau penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar.
- Dalam rangka menjaga komitmen pada angka 1 dan 2 di atas, kami mengharapkan bantuan Bapak/Ibu agar tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Kementerian Keuangan (dhi. KPPN Pelaihari) atas pelayanan yang kami berikan.
- Kami menyampaikan apresiasi atas bantuan Bapak/Ibu dalam mendukung Pejabat/pegawai KPPN Pelaihari menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal.
- Berkenaan hal diatas, apabila Bapak/Ibu mengetahui/mempunyai informasi adanya Pejabat/pegawai KPPN Pelaihari yang menerima dan/atau meminta gratifikasi, atau melakukan dugaan pelanggaranlainnya,agar informasi dimaksud disampaikan pada saluran pengaduan resmi Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui tautan https://www.wise.kemenkeu.go.id/.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih
Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
