Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Ketentuan Uraian dan kelengkapan Dokumen Pendukung SPM, Permohonan Persetujuan Tambahan TUP, Pengajuan SPM LS Bendahara, dan Pelaksanaan Digitalisasi Pembayaran (Transaksi Non Tunai)

Dalam rangka untuk melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Nomor SOP: 31.KPN.02.2023 dan Nomor SOP: 32.KPN.02.2023, serta memedomani ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara s.t.d.d. Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan s.t.d.d. PMK Nomor 107 Tahun 2024, berikut kami sampaikan Ketentuan Uraian dan kelengkapan Dokumen Pendukung SPM, Permohonan Persetujuan Tambahan TUP, Pengajuan SPM LS Bendahara, dan Pelaksanaan Digitalisasi Pembayaran (Transaksi Non Tunai) melalui Surat Kepala KPPN Pelaihari nomor S-17/KPN.1904/2026 tanggal 8 Januari 2026.

 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search