Dalam rangka untuk melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Nomor SOP: 31.KPN.02.2023 dan Nomor SOP: 32.KPN.02.2023, serta memedomani ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara s.t.d.d. Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan s.t.d.d. PMK Nomor 107 Tahun 2024, berikut kami sampaikan Ketentuan Uraian dan kelengkapan Dokumen Pendukung SPM, Permohonan Persetujuan Tambahan TUP, Pengajuan SPM LS Bendahara, dan Pelaksanaan Digitalisasi Pembayaran (Transaksi Non Tunai) melalui Surat Kepala KPPN Pelaihari nomor S-17/KPN.1904/2026 tanggal 8 Januari 2026.







Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
