KPPN Pematang Siantar mengadakan Gugus Kendali Mutu Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 pukul 14.00 s.d. 15.30 melalui Zoom Meeting ID 411 451 4650
Kegiatan GKM dibuka oleh Kepala KPPN Pematang Siantar, Bapak Iwan Hanafi, dengan menyampaian tujuan kegiatan yaitu mensosialisasikan peraturan menteri keuangan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.
Materi disampaikan oleh Pelaksana Seksi MSKI yang berisi hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Bentuk Gratifikasi terdiri dari uang, barang, Pinjaman Tanpa Bunga, Pengobatan Cuma-Cuma, Komisi, Diskon/Rabat, Fasilitas penginapan, Tiket perjalanan, Perjalanan wisata, Fasilitas lainnya yang diberikan karena adanya kewenangan atau bentuan kepentingan antara pemberi dengan penerima.
- Sanksi/hukuman atas tindakan gratifikasi menurut UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu menerima gratifikasi illegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau denda berupa uang.
- Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara menurut PMK-227/PMK.09/2021 yaitu Pimpinan UE1 & Unit non-Es serta pimpinan unit kerja di kemenkeu memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan. Para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas ybs, Melaporkan Penolakan/ Penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK dan melapor penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan UU dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau langsung ke KPK.
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan tetap memperhatikan ketentuan pada PMK dan status pemberi dan situasi dalam pemberian hadiah/uang/lainnya
Para Pejabat dan Pelaksana pada KPPN Pematang Siantar telah mengetahui dan berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal sebagai wujud kesimbungan program antikorupsi dan pembangunan zona integritas pada KPPN Pematang Siantar.

