Sehubungan dengan pelaksanaan Piloting SAKTI di Tahun 2020 dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ND-98/PB.8/2020 Tanggal 24 Januari 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
- Piloting SAKTI Tahap IV terdiri dari:
- Piloting SAKTI Web (Modul Penganggaran) untuk semua satuan kerja; dan
- Piloting SAKTI Desktop untuk 5 (lima) Kementerian/Lembaga, yaitu LKPP, KPK, Kemenpan RB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.
- Sehubungan dengan poin 2a di atas, telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Anggaran nomor S-72/AG/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Implementasi Aplikasi SAKTI Web dalam Proses Revisi DIPA TA 2020, yang menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Mulai tanggal 1 Februari 2020, pengajuan usulan revisi DIPA Tahun Anggaran 2020 dilakukan melalui Aplikasi SAKTI Web - Modul Penganggaran;
- Untuk dapat menggunakan Aplikasi SAKTI Web - Modul Penganggaran dimaksud, satker harus mendaftar sebagai user dengan menggunakan email resmi kedinasan yaitu domain @sakti.mail.go.id melalui KPPN Pematangsiantar.
- Dalam hal terdapat kendala pada saat proses pendaftaran user atau saat implementasi Aplikasi SAKTI Web-Modul Penganggaran, dapat menghubungi HAI DJPb (https://hai.kemenkeu.go.id atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.), Hai Anggaran (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.), Pusat Layanan DJA, atau Customer Service Officer (CSO) KPPN Pematangsiantar.
- Terhadap usulan revisi DIPA yang sudah diajukan kepada DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb, atau Kanwil DJPb sebelum tanggal 1 Februari 2020, tidak perlu dilakukan perubahan usulan revisi.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dimohon agar Bapak/Ibu dapat memastikan pendaftaran email kedinasan dengan domain @sakti.mail.go.id untuk user Admin, Operator, dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta telah menerima user dan password aplikasi SAKTI Web untuk ketiga user Apabila terdapat perubahan user/pengguna, satker menyampaikan kembali Surat Ketetapan (SK) Pengguna SAKTI Web, Formulir Pendaftaran Email SAKTI, dan Formulir Pendaftaran User/Pengguna SAKTI kepada KPPN.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
"Unduh Surat Implementasi SAKTI Web Tahun 2020"