Sehubungan dengan pelaksanaan seleksi pelaksanaan/inpassing jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Dasar hukum pelaksanaan seleksi inpassing adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Selanjutnya, dalam rangka seleksi penyesuaian/inpassing, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan pengumuman seleksi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Pengumuman Terlampir).
3. Adapun periode pelaksanaan seleksi penyesuaian/inpassing adalah sebagai berikut : Periode I : 27 Januari s.d. 31 Maret 2020; Periode II : 1 April s.d. 30 Juni 2020; Periode III : 1 Juli s.d. 23 Oktober 2020.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Bapak/Ibu agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyampaikan Formulir Permintaan Akun Operator Satker Aplikasi Jabatan Fungsional (E-Jafung) kepada KPPN (format terlampir);
b. Menyusun kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan;
c. Menginformasikan pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme inpassing kepada pejabat perbendaharaan di lingkup satker Bapak/Ibu.;
d. Melakukan koordinasi secara aktif dengan Unit Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga Bapak/Ibu untuk penetapan formasi dan usulan inpassing.
5. Apabila terdapat pertanyaan terkait pelaksanaan seleksi penyesuaian/inpassing dimaksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui telepon: (021) 3449230 (psw. 5307) dan e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau dengan CSO KPPN Pematangsiantar.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
"Unduh Surat Pengumuman Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan"
"Unduh Format Formulir Permintaan Akun Operator Satker"
"Unduh Pengumuman Seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan"
"Unduh Dasar Hukum Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan"

