
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara dan berakhirnya masa peralihan Sertifikasi Bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-34/PB/2020 Tanggal 20 Januari 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 21 Januari 2020, seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN harus sudah memiliki Sertifikat Bendahara.
- Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan, Satuan Kerja menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga pada seluruh pembayaran yang dilakukan. Terhadap Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang telah dimintakan sebelumnya harus dipertanggungjawabkan atau disetor ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Surat Kepala KPPN Pematangsiantar terlampir
Demikian disampaikan untuk dipedomani.

