Sehubungan dengan beberapa pertanyaan/pengaduan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Satuan Kerja (satker) terkait pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor: ND-96/PB.2/2020 Tanggal 31 Januari 2020, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Adapun bentuk-bentuk/modus penipuan/kejahatan yang sering dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai berikut:
a. Mengatasnamakan Kantor Pusat/Cabang Bank Penerbit KKP untuk melakukan konfirmasi pertanggungjawaban penggunaan KKP atau penyusunan laporan keuangan;
b. Mengatasnamakan Kantor Pusat Bank untuk meminta konfirmasi suatu transaksi KKP;
c. Dengan berbagai alasan meminta data terkait konfirmasi nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu; atau
d. Mengatasnamakan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan berbagai pihak lainnya yang akan memberikan potongan harga saat transaksi KKP
2. Untuk mencegah dan memitigasi risiko yang terjadi atas bentuk-bentuk/modus penipuan/kejahatan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Bapak/Ibu diminta agar:
a. Memastikan kembali kepada pemegang KKP terkait pemahaman atas penggunaan KKP secara baik, aman dan benar. Untuk itu dihimbau kepada seluruh Satker K/L wajib KKP untuk mempelajari video pada link: https://youtu.be/PRxhfpcOwlc atau http://bit.lv/OTPKKP.
b. Menginformasikan kepada pemegang KKP Satker Bapak/Ibu masing-masing untuk:
1) Membaca buku petunjuk/manual book penggunaan KKP terlebih dahulu yang diterima dari Bank Penerbit KKP sebelum menggunakan KKP;
2) Mengabaikan/tidak menanggapi telepon/sms/email dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Bank Penerbit KKP dengan nomor telepon/sms/email yang bukan nomor/email resmi Bank;
3) Merahasiakan/tidak memberitahukan nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu kepada siapa pun termasuk pihak Bank;
4) Melakukan pembayaran tagihan KKP secara tepat waktu. Apabila Satker K/L tidak menyelesaikan tagihan KKP dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran maka Bank Penerbit KKP dapat melakukan pemblokiran KKP; dan
5) Melakukan koordinasi/konfirmasi dengan KPPN Pematangsiantar (CSO) apabila terdapat hal-hal sebagaimana tersebut diatas ataupun hal-hal mencurigakan lainnya.
3. Terkait dengan penggunaan KKP untuk pembayaran listrik, telepon, air dan langganan televisi kabel melalui mekanisme auto payment/auto debit, disampaikan bahwa:
a. Penggunaan KKP untuk pembayaran listrik, telepon, air dan langganan televisi kabel melalui mekanisme auto payment/auto debit dapat dibebankan pada APBN;
b. Biaya administrasi yang timbul atas pembayaran listrik, telepon, air dan langganan televisi kabel melalui mekanisme auto payment/auto debit dapat dibebankan pada APBN dengan besaran yang bervariasi antara Rp2.000 sampai dengan Rp8.000 per transaksi sesuai nomor pelanggan;
c. Sebelum menyetujui pembayaran listrik, telepon, air dan langganan televisi kabel melalui mekanisme auto payment/auto debit, Satker K/L diminta untuk melakukan koordinasi dengan Bank mitra kerjanya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa biaya yang dibebabankan hanya Rp2.000 sampai dengan Rp8.000;
d. Apabila terdapat biaya administrasi dan/atau biaya lainnya yang melebihi Rp8.000, agar tidak melakukan transaksi melalui mekanisme auto payment/auto debit karena terindikasi mengenakan biaya surcharge.
Untuk lebih lengkap, silahkan unduh Surat Kepala KPPN Pematangsiantar tentang Penjelasan Atas Keamanan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
"Unduh Surat Tentang Penjelasan Atas Keamanan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)"