Sehubungan dengan implementasi Perpres 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-182/PB.7/2020 Tanggal 05 Februari 2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Perpres 7 Tahun 2016 Pasal 8 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
- Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling lambat 4 tahun sejak Perpres tersebut mulai berlaku (20 Januari 2020), seluruh Bendahara Penerimaan, BendaharaPengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN harus sudah memiliki Sertifikat Bendahara, dan pelaksanaan sertifikasi bendahara setelah 20 Januari 2020 dilaksanakan terintegrasi dengan Pelatihan Bendahara yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
- Dalam rangka pemenuhan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan c.q. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) berencana untuk mengadakan Crash Program Pelatihan Bendahara bagi satuan kerja yang belum memiliki bendahara bersertifikat BNT.
- Terkait dengan hal tersebut pada angka 3, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan telah menyiapkan program pelatihan bendahara dengan mekanisme e-learning (belajar mandiri secara online) melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) diikuti dengan ujian Sertifikasi Bendahara pada Aplikasi Simserba, dengan mekanisme sebagaimana pada Lampiran I.
- Adapun jadual pelaksanaan pendaftaran, jadwal proses pembelajaran e-learning pada KLC, dan jadwal ujian sebagaimana terlampir pada Lampiran II
- Sehubungan dengan pelaksanaan pelaksanaan Crash Program Pelatihan Bendahara tersebut, Bapak/Ibu diminta untuk menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/Penerimaan untuk mengikuti program dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.