Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID- 19) Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bimbingan dan konsultasi antara KPPN Pematangsiantar dengan Satker dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi seperti telepon, email, video call, whatsapp, atau media komunikasi lainnya.
2. Kegiatan pelayanan pada KPPN Pematangsiantar menggunakan sarana online yaitu penyampaian SPM/SP2HL/SP4HL, Pendaftaran Kontrak, Pengesahan SKPP, Permintaan TUP, Penyelesaian Retur SP2D, Permintaan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, Persetujuan Pembukaan Rekening, dan Pendaftaran RPD Harian oleh satker melalui sarana elektronik.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dokumen SPM/SP2HL/SP4HL, Pendaftaran Kontrak, Pengesahan SKPP, Permintaan TUP, Penyelesaian Retur SP2D, Permintaan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, Persetujuan Pembukaan Rekening, dan Pendaftaran RPD Harian disampaikan kepada KPPN dalam bentuk softcopy dengan format PDF yang telah ditandatangani dan distempel (berwarna), beserta ADK dokumen tersebut di atas;
b. Dokumen tersebut dikirimkan melalui alamat email resmi satker yang terdaftar di KPPN Pematangsiantar ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
c. KPPN Pematangsiantar akan melakukan konfirmasi secara lisan kepada pejabat yang berwenang (PPSPM/Petugas Satker) melalui nomor kontak yang telah terdaftar;
d. Apabila tidak dapat dikonfirmasi, maka dokumen yang telah disampaikan melalui email tersebut tidak akan diproses;
e. Untuk keperluan tersebut di atas, agar seluruh satker menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir.
4. Pelayanan secara elektronik akan diberlakukan mulai Jumat, 20 Maret 2020 dan berakhir sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.