Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan RI Nomor S-302/MK.02/2020 hal Langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020 dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-296/PB/2020 Tanggal 16 April 2020 hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan melalui surat tersebut pada prinsipnya menyampaikan:
a. Penetapan besaran penyesuaian pagu belanja K/L dalam APBN 2020.
b. Pengaturan mengenai revisi RKA-K/L / DIPA dalam rangka penyesuaian pagu belanja K/L.
c. Pengaturan mengenai jenis revisi dan pencairan belanja ke KPPN yang dapat diajukan sebelum revisi penyesuaian belanja K/L disahkan.
2. Pengajuan dan pengesahan revisi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Sebelum revisi penyesuaian pagu belanja K/L disahkan, revisi diutamakan dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19, pembayaran belanja pegawai, dan belanja operasional.
b. Revisi selain yang dimaksud pada huruf a, dapat diajukan setelah K/L menyelesaikan proses revisi penyesuaian belanja K/L sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Pengajuan SPM ke KPPN dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Sebelum K/L menyelesaikan revisi penyesuaian belanja K/L, pengajuan SPM ke KPPN diutamakan untuk pembayaran:
1) Penanggulangan dampak Covid-19,
2) Penanggulangan stunting, kematian ibu dan bayi, dan pemberantasan penyakit menular lain,
3) Belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, dan
4) Operasional kantor.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku terhadap SPM yang disampaikan/diterima ke/oleh KPPN mulai tanggal 17 April 2020.
c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah terhadap:
1) Pengajuan kembali atas SPM Salah dan/atau SPM Perbaikan yang telah diajukan sebelum tanggal 17 April 2020.
2) Pengajuan SPM yang telah menyampaikan RPD Harian ke KPPN sebelum tanggal 17 April 2020;
3) SP2D dengan tanggal future date setelah tanggal 17 April 2020 sesuai dengan tanggal RPD Harian yang telah diterbitkan KPPN tidak perlu dilakukan void (pembatalan).
4. Penyelesaian revisi penyesuaian belanja K/L akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPPN Pematangsiantar setelah menerima informasi dari Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5. Pengaturan dalam Surat Kepala KPPN Pematangsiantar Nomor S-136/WPB.02/KP.04/2020 Tanggal 27 Maret sebagai tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-252/PB/2020 Hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19 dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-342/PB.2/2020 Hal Petunjuk Lebih Lanjut Pedoman Pengesahan Revisi Anggaran Refocussing dan Realokasi Kegiatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dari surat ini.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk menyampaikan informasi dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan di lingkup Satker Saudara.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.