Sehubungan dengan implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-559/PB.7/2020 Tanggal 16 April hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan sertifikasi bendahara setelah 20 Januari 2020 dilaksanakan terintegrasi dengan Pelatihan Bendahara yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan c.q. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
3. Peserta yang dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program E-Learning Akselerasi Bendahara Negara Tersertifikasi adalah sebagai berikut:
a. Bendahara Satuan Kerja yang sedang menjabat namun belum tersertifikasi dan belum pernah mengikuti Crash Program Pelatihan Bendahara sebelumnya (dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Bendahara);
b. Bendahara Satuan Kerja yang sedang menjabat namun belum tersertifikasi, sudah pernah mengikuti Crash Program Pelatihan Bendahara sebelumnya, namun dinyatakan tidak lulus Ujian Komprehensif (dibuktikan dengan screenshot pengumuman tidak lulus ujian komprehensif pada crash program sebelumnya); atau
c. Calon Bendahara Satuan Kerja yang belum pernah mengikuti Crash Program Pelatihan Bendahara sebelumnya (dengan melampirkan Surat Pernyataan Kepala Satker yang menyatakan bahwa calon bendahara tersebut akan diangkat sebagai bendahara pada tahun anggaran 2020).
4. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum kondusif, pelaksanaan Ujian Pelatihan Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara akan diselenggarakan secara online (tidak dilakukan dengan tatap muka) dengan waktu dan mekanisme yang akan ditetapkan dan diinformasikan kemudian.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara diminta untuk menginformasikan dan menugaskan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Penerimaan yang belum memiliki Sertifikat Bendahara di Satuan Kerja Saudara, untuk mengikuti Program E-Learning Akselerasi Bendahara Negara Tersertifikasi dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.