1. Dasar :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga;
b. Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-675/PB.3/2020 hal Perekaman Rekening Induk dan Rekening Satker pada Aplikasi SPRINT.
2. Berdasarkan peraturan dan nota dinas sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dan dalam rangka penyesuaian pada Aplikasi SPRINT dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Melalui penerapan PMK 183/PMK.05/2019 maka seluruh rekening pengeluaran pada Kementerian/Lembaga menggunakan rekening induk dan rekening satker (virtual).
b. Perlu penyesuaian pada aplikasi SPRINT oleh satker yang telah selesai melakukan migrasi saldo dari rekening giro existing ke rekening satker (virtual) sebagai berikut:
1) Satker agar melakukan perekaman rekening induk dan rekening satker (virtual) menggunakan prosedur yang ada sekarang dengan menggunakan surat permohonan pembukaan rekening induk dan rekening satker (virtual) oleh eselon I yang diberikan kepada KPPN di Jakarta sebagai dokumen pendukung upload pada aplikasi SPRINT;
2) KPPN melakukan proses persetujuan dengan mengupload menggunakan surat persetujuan pembukaan rekening induk dan rekening satker (virtual) oleh eselon I yang diterbitkan oleh KPPN di Jakarta;
3) Selanjutnya satker melakukan penutupan rekening pengeluaran yang lama pada aplikasi SPRINT.
c. Untuk penyampaian LPJ Bendahara oleh satker tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.