Sehubungan dengan implementasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM serta implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-768/PB.7/2020 Tanggal 08 Juni 2020 hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM Satker Pengelola APBN, Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas sebagai Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM .
2. Dalam rangka monitoring dan persiapan pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM serta implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan, diperlukan data PPK dan PPSPM yang reliabel dan valid untuk menentukan kebijakan agar tepat sasaran.
3. Data PPK dan PPSPM dimaksud akan digunakan untuk memetakan skema/mekanisme penilaian kompetensi dan pemetaan pelaksanaan inpassing Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan yaitu unsur perikatan dan penyelesaian tagihan (PPK) dan pelaksanaan perintah pembayaran (PPSPM).
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk dapat menyampaikan kepada PPK dan PPSPM Satuan Kerja Saudara untuk melakukan pemutakhiran data PPK dan PPSPM sesuai kondisi terakhir pada Tahun Anggaran 2020 secara mandiri. Proses pemutakhiran data dilakukan dengan mengisi formulir data PPK dan PPSPM Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam Google Form melalui alamat bit.ly/DATAPPKPPSPM2020. Petunjuk pengisian formulir data PPK dan PPSPM K/L sebagaimana terlampir.
5. Mengingat pentingnya pemutakhiran data PPK dan PPSPM dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM serta inpassing Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan,
proses pemutakhiran data PPK dan PPSPM oleh Satker secara mandiri diharapkan dapat selesai paling lambat tanggal 22 Juni 2020.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Pematangsiantar
Lampiran Petunjuk Teknis Pengisian