Sehubungan dengan implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-796/PB.7/2020 tanggal 11 Juni 2020 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 mengatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
2. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 sebagai ketentuan lebih lanjut dari Perpres 7 Tahun 2016, Pasal 19 Ayat (4) diatur bahwa perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara bagi PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan bendahara dilakukan dengan mengikuti Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan telah menyiapkan rencana penyelenggaraan Microlearning Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi Bendahara melalui media Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan jadwal pelaksanaan dan batas waktu pendaftaran sebagaimana terlampir dalam Lampiran I.
4. Persyaratan peserta untuk mengikuti microlearning tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
b. Menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, atau Bendahara Penerimaan yang sudah berstatus Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
5. Mekanisme pendaftaran PPL dapat dilihat pada lampiran.
6. Informasi lengkap mengenai mekanisme pendaftaran dan proses pembelajaran pada Aplikasi KLC sebagaimana terlampir dalam Lampiran II dan Lampiran III.
7. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk menginformasikan kepada Bendahara Satker Saudara terkait adanya pelaksanaan Microlearning Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) Bendahara tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.