Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2020, dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor: ND-850/PB.7/2020 Tanggal 22 Juni 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
a. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan
pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
b. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan pengumuman Nomor PENG-4/PB/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2020 (Lampiran I).
3. Sesuai dengan Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP- 24/PB.7/2020 tentang Penetapan Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disebutkan bahwa KPPN sebagai Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, KPPN selaku Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi, pada masa pandemi Covid dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode I Tahun 2020 melalui mekanisme konversi, yaitu:
a. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat Pelatihan PPK;
b. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
c. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa;
sedangkan bagi PPK/Calon PPK dan PPSPM/Calon PPSPM yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi melalui mekanisme Penyegaran (Refreshment) dan mekanisme Uji Kompetensi akan dilaksanakan pada periode berikutnya.
5. Untuk melakukan pendaftaran User Admin Satker Aplikasi Simaspaten, satker menyampaikan Formulir Pendaftaran Admin Satker sebagaimana format pada Lampiran II.
6. Manual penggunaan Aplikasi Simaspaten untuk Admin Satker dan informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/ppkppspm005 .
7. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Saudara diminta untuk segera menyampaikan Formulir Pendaftaran User Admin Satker dan menugaskan PPK dan PPSPM untuk segera mengikuti proses Penilaian Kompetensi melalui Mekanisme Konversi tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Pematangsiantar